Rutan Kelas II B Berikan Remisi Ke - 59 Napi, Rio M Sitorus : Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Kepala Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas II B Rio. M Sitorus secara simbolis memberikan remisi khusus hari raya idul Fitri kepada 59 Narapidana 


MenaraToday.com - KAPUAS HULU : 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Putussibau, Rio.M Sitorus menyatakan sebanyak 59 orang narapidana yang beragama islam di Rutan Kelas II B Putussibau memperoleh remisi khusus hari Raya Idul Fitri. 

"14 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 34 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 10 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan, "kata Rio kepada wartawan, Kamis (13/5/2021).

Dijelaskan Rio, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Dimana, syarat tersebut diantaranya berkelakuan baik, dimana tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan dan juga telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, "jelasnya

Disampaikan Rio, dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri kali ini tidak mendatangkan penceramah dari luar sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Tetapi, memberdayakan petugas dan warga binaan sebagai imam, khatib dan bilal. Sholat idul fitri dilaksanakan di masjid At-Taubah Rutan Putussibau yang diikuti oleh petugas dan warga binaan, "ujarnya.

Lanjut Dia, selesai pelaksanaan sholat Idul Fitri, langsung dilanjutkan dengan acara penyerahan remisi kepada warga binaan oleh Rio M Sitorus selaku kepala rutan. 

Dalam kesempatan itu, Karutan membacakan sambutan Menteri hukum dan HAM dimana dalam sambutan tersebut Menteri Hukum dan HAM berpesan saling memaafkan kesalahan masing-masing dan harus bisa melupakan kesalahan orang lain dan mengingat kebaikan orang lain kepada kita. 

"Menkumham berpesan, agar selalu melakukan refleksi dan perenungan terhadap apa yang kita perbuat. Jika terlanjur melakukan kesalahan segeralah kembali ke jalan yang benar dan bertobat serta tidak mengulanginya, "kata Rio

Masih kata Rio, keberadaan warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan tidak terlepas dari ketentuan dari Tuhan Yang Maha Kuasa oleh karena nya menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita melainkan disikapi sebagai suatu sarana intropeksi diri. 

"Warga binaan, agar memahami bahwa remisi yang diterima adalah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan, "bebernya.

Diakhir sambutan, Menteri mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan bebudi luhur.

Ditambahkan Rio, untuk pelayanan kunjungan dalam rangka hari raya Idul Fitri masih tetap dilakukan secara virtual melalui video call sehingga warga binaan dapat bersilahturahmi dengan keluarga dan kerabat di masa pandemi covid-19. 

"Rutan Kelas IIB Putussibau juga tetap membuka kesempatan menerima titipan barang ataupun makanan dari keluarga yang ditujukan kepada warga binaan sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, "pungkasnya mengakhiri. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama