MenaraToday.Com - Kukar :
Ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,60 Gram, DA (32) diciduk personil Polres Kukat saat melakukan pemeriksaan Protokol Kesehatan, Kamus (25/5/2021) sekira pukul 20.45 Wita kemarin.
Pelaku diringkus saat petugas Pos Check Poin melakukan pemeriksaan prokes kepada pengguna jalan.
'Tepat di jalan Poros Samarinda - Tenggarong, anggota melihat seorang pengendara motor tiba-tiba memutar balik kendaraannya dan buru-buru melarikan diri, merasa curiga, petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku" Jelas Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, S.I.K.,M.M.
Ginting menambahkan, saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu yang diletakan pada bungus rokok.
“Tersangka Terjerat undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”.Ungkapnya. (Fadil/Rls)