Tekab 308 Polres Mesuju Ringkus Pelaku Curanmor

MenaraToday Com - Mesuji : 

Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor atas nama Kari Pitra (39) warga Desa Mekarsari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji di lokasi persembuyiannya di areal PT. Silva tepatnya di Mess Alba 1, Minggu (9/5/2021) sekira pukul 13.00 Wib.

"Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP : 42-B/V/2021 Polda Lampung / Res Mesuji. SPKT tertanggal 4 Mei 2021" ujar Kapolres Mesuji AKBP Alim kepada wartawan, Senin (10/5)2021).

Lebih lanjut perwira menengah dengan dua melati di pundak ini menyebutkan pelaku diringkus beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Fix - X warna hitam dengan Nopol B 3202 NGV milik Karmila.

Sebelumnya korban melaporkan bahwa sepeda motor.miliknya yang tengah terparkir  hilang di areal kebun karet Alba 6 PT. Silva Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

"Berdasarkan laporan korban, saat itu dirinya memarkirkan sepeda motornya di areal kebun karet karena hendak bekerja menderes karet. Setelah menyelesaikan pekerjaannya korban kembali ke lokasi awal tempat dirinya memarkirkan sepeda motornya. Setibanya dilokasi, korban tidak menemukan sepeda motornya. Korban pun melakukan pencarian di sekitar kebun, namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya. Yakin sepeda motornya di curiz korban pun membuat laporan ke Mapolres Mesuji" ujar AKBP Alim.

Orang nomor satu di Jajaran Polres Mesuji ini menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, personil Tekab 308 Polres Mesuji langsung melakukan olah TKP dan mencari tahu identitas pelaku.

*Setelah melakukan Pulbaket, kita berhasil mendapatkan identitas pelaku dan kita kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti sepeda motor, STNK dan BPKB milik korban" jelas Alim sembari menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Panca)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama