MenaraToday.Com - Labura :
Polsek Kualuh Hulu melakukan penindakan terhadap dua orang pria tidak dikenal diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di dua lokasi berbeda, Kamis (27/05/2021) dini hari sekira pukul 01.00 wib.
Andre Fahrido (20), warga Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Ia ditangkap di lingkungan II, kampung Toba ,Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sedangkan tersangka Yosefh Budi Riora Ananta Hutagalung (21), warga Desa Pondok Batu Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu ditangkap di Lingkungan V dan VI, Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tersangka Andre, polisi menyita barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu terbuat dari air mineral, satu buah plastik kecil klip transparan yang berisi serbuk putih diduga sabu, satu buah mancis warna merah, dan satu buah kaca pireks.
Sementara dari tersangka Yosep Budi, disita barang bukti berupa dua buah plastik kecil klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu, dan 3 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral.
Saat informasi dirangkum awak media, jajaran Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima perintah lisan dari Kapolsek, tentang penindakan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Guna merespon perintah tersebut, petugas kemudian membentuk 2 team, yang mana sebelumnya team telah diberikan arahan dalam rangkaian pelaksanaan tugas, agar sesuai SOP yang ada dengan mengutamakan keselamatan diri.
Team 1 dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya,SH sedangkan Team 2 dipimpin oleh Aiptu Edi Pranoto, SH.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya kepada wartawan menyebutkan, pada interogasi awal di TKP kedua pelaku telah mengakui menggunakan narkotika jenis sabu.
“Saat diinterogasi mereka telah mengakuinya, selanjutnya melimpahkan penanganan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penanganan lidik dan sidik lebih lanjut”, jelas Kanit Reskrim.(greg)