BPJS Kesehatan Tanggung 5 Anggota Keluarga Inti

MenaraToday.Com - Asahan  : 

BPJS Kesehatan Tanggung  5 anggota keluarga inti yang terdiri dari istri, suami dan tiga anak. Hal ini sejalan dengan implementasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Selain anggota keluarga untuk peserta segmen PPNPN dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini diungkapkan kepala BPJS kesehatan Kabupaten Asahan, Irni Hapsari Wulandari,S.Farm  saat menggelar sosialisasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Bertempat di aula cafe the nine Jalan Imam Bonjol , Kabupaten Asahan yang dihadiri Kepala kantor BPJS Kesehatan  Asahan, Irni Hapsari Wulandari,S.Farm didampingi Amri Pohan dan Saedesi (Humas BPJS). Jum'at (25/6/21).

Dikatakannya Sesuai ketentuan, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan ini memiliki program perlindungan dasar dalam bidang kesehatan yang menjamin masa depan setiap pekerja. Yang dapat menimbulkan ketidakpastian risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi, sehingga dengan adanya JKN-KIS pekerja tidak harus menanggung beban biaya pelayanan kesehatan," ucap Kepala Kantor BPJS kesehatan Kabupaten Asahan. 

Peserta PBPU/mandiri yang dianggap katagori penduduk yang dianggap mampu. Berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 . Kelas 1 : Rp.80.000 ,Kelas II : Rp.51.000 ,Kelas III : Rp.25.000.

Pada peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 ,Kelas 1 : Rp.160.000,Kelas II : Rp.110.000 ,untuk Kelas III : Rp.42.000.

Dijelaskannya bahwa regulasi peraturan Presiden No.66 Tahun 2020 untuk Kelas I : Rp.150.000, Kelas II:Rp.100.000 sedangkan kelas III : Rp.42.000 tahun 2021 : Rp.35.000 selisih iuran disubsidi oleh pemerintah.  

Irni menyampaikan untuk yang melanda virus mendunia saat ini, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat kejadian luar biasa /wabah yakni dijamin BNPB bukan dijamin BPJS kesehatan.

"Sedangkan lainnya pelayanan kesehatan yang tidak dijamin berupa gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer alternatif dan tradisional termasuk akupuntur, Shin she, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technologi assessment), pengobatan dan tindakan medis yang dikatagorikan sebagai percobaan (eksperimen), alat kontrasepsi , kosmetik, makanan bayi dan susu, perbekalan kesehatan rumah tangga ,biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events) serta  biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan kesehatan yang diberikan semua itu berdasarkan  ketentuan regulasi,"kata Irni Hapsari menyampaikan.

Dalam kesempatan itu, Irni Hapsari juga menyingung bahwa sebanyak 500 calon bayi yang akan lahir telah disiapkan pertanggungan kesehatan nya oleh BPJS kesehatan Kabupaten Asahan untuk masyarakat Asahan.

Suasana dialog bincang bincang santai  antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah wartawan Tanjungbalai Asahan terjalin cukup hangat meskipun ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama