Diduga Tilap Anggaran Covid19 Hingga Puluhan Juta, Bupati Pandeglang Dituntut Segera Tindak Tegas Para Kades Dikecamatan Menes

 

Ilustrasi

Menaratoday.com PANDEGLANG-Anggaran Alat Pelindung diri (APD) dalam Penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 tahun 2021 ditingkat Desa di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga pembelanjaannya tidak sesuai peruntukan sebesar 8 %. 


Padahal, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 01 Tahun 2021. Minimal 8 % dari Dana Desa itu harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19.


Pemerhati Kebijakan Publik Eman Suyaman mengatakan, seharusnya Pemerintahan Desa membelanjakan APD Covid-19 sebesar Rp. 34.250.000, namun kenyataannya dilapangan para kepala desa yang ada di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, diduga tidak membelanjakan sesuai peruntuka. Bahkan hanya membelanjakan Rp. 2 juta saja dari nilai anggaran sebesar Rp. 34 juta.


“Ada hal yang lebih menakjubkan lagi dan berani dilakukan oleh para Kepala Desa yang ada di kecamatan Menes, yaitu pembuatan jaga Covid-19 dan ruang isolasi yang diduga fiktif tidak di belanjakan,” jelasnya, Senin (14/06/21).


Adapun jenis APD yang harus di belanjakan diantaranya, Thermogun 4 unit Rp. 7.600.000, Handsanitaizer 50 botol Rp.  3.750.000, Cairan disinfecktan 150 liter Rp.  4.500.000, Penyedian vitamin 1 paket Rp.  1.000.000 dan Pengadaan Masker Erlop 116 box Rp 17.400.000.


Dikatakan Eman, lucunya lagi ada sebagian Kepala Desa yang ada di Kecamatan Menes hanya membuat spanduk bertuliskan pos jaga covid-19 yang ditempel di pos ronda, ada juga yang ditempel spanduknya di depan saung rumah Kepala Desa.


“Hal ini harus segera ditindak tegas dan untuk itu kami mendesak kepada Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita untuk segara mengevaluasi dan melakukan monitoring ke desa-desa yang ada di Kecamatan Menes, dalam upaya penindakan para kepala desa yang nakal dan memanfaatkan program Covid-19 untuk kepentingan priadi dan golongannya,” pintanya


Lanjut Eman, Bupati  Pandeglang harus segera menonaktifkan Camat Menes yang diduga terlibat langsung dalam hal mengendalikan dan mengkoordinir belanja barang APD Covid-19 untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.


“Juga Bupati Pandeglang untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang tidak melakukan pengendalian, pengawasan dalam pelaksanaan pembelanjaan semua kebutuhan penanganan Covid 19,” ungkapnya


Terakhir, Eman Suyaman mendesak, aparat hukum Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah pada kegiatan belanja kebutuhan penanganan Covid-19 dan pembuatan posko penanganan di tingkat desa, yang diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya


Hingga berita ini di tayangkan Camat Menes belum dapat di konfirmasi.


ILA


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama