MenaraToday.com - Jember :
Diduga ingin dapat penghasilan dari jualan Narkoba jenis sabu-sabu,dua pria berinisial MF (29) Dan TM (33) warga Dusun Bedahan Jerit Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, Jember Jawa - Timur,diringkus Polisi berpakaian preman,Jumat (18/06/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah kosong yang berada diwilayah Dusun Krajan Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari akan dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu-sabu.
" Mendapat Informasi tersebut,anggota kami bergerak cepat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP. Dan hasilnya benar, Dua pelaku diketahui hendak melakukan transaksi sabu-sabu", Kata Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma,S.H saat dihubungi MenaraToday.com, Jumat Malam (18/06/2021).
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka,berupa : 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu - sabu, 1 (satu) buah alat hisap, 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan kertas rokok dan 2 Ponsel warna hitam.
Anggotanya di lapangan masih terus mengembangkan penyelidikan,pasalnya tidak menutup kemungkinan ada indikasi jaringan pemasok Narkotika di wilayah Kecamatan Bangsalsari.
“Kami dalami dan mengembangkan kasus ini. Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah Kecamatan Bangsalsari menjadi atensi kami,” tegas AKP. Putu Adi Kusuma,S.H
Akibat perbuatannya kini Tersangka MF dan TF meringkuk dibalik jeruji besi Rutan Mapolsek Bangsalsari. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( S.Rifai ).