JPU Kejaksaan Kapuas Hulu Tuntut Oknum Pejabat Kehutanan 6 Tahun 6 Bulan Penjara

MenaraToday.Com - Kapuas Hulu :

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menuntut para terdakwa tindak pidana korupsi Reboisasi yang terdiri dari seorang pejabat kehutanan dan dua orang.

Kepala Kejaksaan Negeri, (Kajari) Kapuas Hulu Eddy Sumarman, SH. MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Martino Manalu, SH.MH mengatakan dalam tuntutannya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menuntut terdakwa Herman Salim dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

"Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.069.188.531,00,- (dua milyar enam puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) dikurangi  Rp. 1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang telah dilakukan penyitaan. "kata Kasi Pidsus Martino Manalu berdasarkan rilis yang diterima wartawan. Rabu (23 Juni 2021).

Kemudian lanjut Dia, membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp. 769.188.531 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh satu) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, "jelasnya.

Dikatakan Manalu, kemudian menuntut terdakwa Konstantinus Victor, S.Hut dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6  Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

"Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) subsidiair kurungan selama 6 (enam) Bulan, "kata Manulu

Selanjutnya, menuntut Terdakwa Omarsyah, S.Hut pidana penjara selama 6 (enam) Tahun.

"Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)  subsidiair kurungan selama 6 (enam) Bulan, "bebernya.

Disampaikan Kasi Pidsus,  sidang tipikor tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

"Ketua, merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Hakim Anggota yaitu Irma Wahyuningsih dan Riya Novitar serta Hendra Azwar selaku Panitera, "terangnya

Sedangkan untuk JPU dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Dirinya yang merupakan Kasi Pidsus Kapuas Hulu  didampingi  jaksa penuntut umum Bayu Setiawan Manani dan Erik Adiarto.

"Kemudian dari pihak terdakwa, dihadiri oleh para penasehat hukum yang terbagi dari tiga tim penasehat hukum dari masing-masing terdakwa, "ujarnya.

Ditambahkan Manalu, seperti telah diketahui bersama, bahwa perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang  seluas 300 hektare, Desa Tajung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu.

"Kegiatan anggaran ini bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam perkara tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah, "pungkasnya mengakhiri. (Rls- Hum/Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama