Kasus Dugaan Kapal TB Penabrak Jermal Belum Ada Titik Terang

foto ilustrasi muara kubu

MenaraToday.com, Kalbar - Polemik permasalahan adanya kapal tag bood menabrak Jermal masyarakat nelayan di wilayah perairan padang Tikar, beberapa waktu lalu telah dilakukan mediasi oleh DPRD Kubu raya melalui Komisi II. Dalam pertemuan tersebut di hadiri pihak Nelayan Herianto pemilik jermal korban tabrak dari kapal TB yang melintas, serta tujuh perwakilan Pelayaran serta perwakilan otoritas penegak hukum lainnya sedangkan KSOP kelas II Pontianak di wakilkan Haji Yusmadi Kordinator Pos Wilayah kerja Muara Kubu kabupaten Kubu Raya.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar melaksanakan pertemuan kembali yang di mediasi kan oleh pihak KSOP kelas II Pontianak guna memberikan solusi terbaik dari permasalahan itu. Dalam rapat tersebut Haji Yusmadi, mengatakan dalam proses awal laporan kejadian pihaknya merespon cepat dengan melacak keberadaan kapal terduga Menabrak Jermal milik masyarakat Nelayan dan dirinya mendatangi tempat kejadian perkara bersama instansi terkait, Anggota Satpol air dan TNI Al.


Yusmadi mengatakan," ketika sampai di Tkp kita melakukan dokumentasi serta mencari Informasi, karena apa yang di laporkan masyarakat itu tidak mempunyai bukti yang jelas," katanya. Menurut dia," Dirinya akan berkordinasi kepada Kepala KSOP dan Kasi KBPP terkait agenda pertemuan ulang antara warga nelayan bersama pelayaran pemilik kapal yang aktifitasnya melalui jalur muara Kubu dan Padang Tikar," dalam waktu dekat ini kita akan mengundang pihak mereka, saya akan berkordinasi dulu kepada pimpinan," tegas Haji Yusmadi.

Kepala seksi KBPP KSOP kelas II Pontianak juga menyatakan bahwa pihak KSOP kelas II pontianak akan memfasilitasi terkait masalah jermal tersebut sampai selesai.


Sementara itu salah seorang perwakilan dari Pelayaran Abdul Samad saat di jumpai mengatakan terkait himbauan dari ketua Dprd Kubu raya agar Pelayaran pemilik kapal membantu Masyarakat nelayan korban jermal nya ditabrak Kapal TB," ya kita sih tidak keberatan untuk memberikan bantuan, namun 

Perlu digaris bawahi bantuan yang di berikan nanti tergantung keikhlasan nya kita tidak bisa ditentukan nominalnya, dan bukan ganti rugi," kata Abdul Samad.

Lebih lanjutnya," saya menekankan agar semua pihak jangan lah langsung menyalahkan kepada salah satu instansi terkait pengeluaran surat persetujuan olah gerak dan surat persetujuan berlayar dalam hal ini KSOP lelas II Pontianak, karena Spog dan Spb adalah ketentuan Undang-undang dan wajib bagi kapal yang berlayar ataupun bergerak harus mempunyai izin tersebut," tegas dia.

Sampai berita ini diturunkan belum ada penyelesaian atau pun solusi final bagi masyarakat pemilik jermal korban tabrak kapal.(GUN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama