Residivis Pencuri Getah Lump Milik Perkebunan PT. Socfindo Kembali Nginap Di Hotel Prodeo

MenaraToday.Com - Labura : 

Unit reskrim Polsek NA IX - X, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus Ahmadi Alias Letter (39) warga Dusun 1 Kampung Yaman Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura terkait kasus pencurian Getah Lump di Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo Dusun V Desa Bangun Rejo Kecamatan NA IX - X, Labura, Rabu (23/6/2021) sekira puk 12.30 Wib.

Kapolsek NA IX - X melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat kepada MenaraToday.Com, Senin (28/6/2021) menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / VI / SPKT / SEK NA IX-X / RES - LABUHANBATU, tanggal 25 Juni 2016, tentang Tindak Pidana  Pencurian. Petikan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, nomor : 368 / Pid.C / 2017 / PN Rap, tanggal 29 Nopember 2017 yang menyebutkan bahwa pelaku pernah dihukum sebelumnya di PN Rantauprapat terkait tindak pidana ringan (Tipiring).

"Pelaku kita ringkus atas dasar Laporan Polisi dari Junaidi Munthe yang merupakan Komandan Satpam PT. Socfindo Perkebunan Aek Pamingke. Dimana Junaidi menyebutkan bahwa pelaku telah mencuri getah lump milik  perusahaan seberat 10 Kg. Dimana pada tahun 2017, pelaku juga pernah di tangkap dalam kasus yang sama" ujar Sinurat. 

Sinurat menambahkan, aksi pelaku di ketahui oleh Irwansyah Hasibuan yang merupakan satpam perkebunan, saat itu pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran Irwansyah Hasibuan dan barang bukti Getah Lump seberat 10 Kg berhasil diamankan dan dibawa ke kantor besar PT. Socfindo Aek Pamingke, kemudian di bawa ke Polsek NA IX - X untuk membuat laporan polisi. 

"Setelah mendapatkan Laporan Polisi, kita langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku dan pada hari Minggu (27/6/2021) sekira pukul 22.00 Wib, kita berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Dari hasil interogasi diketahui pelaku merupakan residivis dan telah di hukum di PN Rantau Prapat dalam kasus yang sama. Pelaku juga pernah di hukum dalam kasus narkotika pada tahun 2006 di PN Rantau Prapat" jelas Sinurat mengakhiri (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama