Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Meringkus Pasutri Pembunuh Karyawan Koperasi

MenaraToday.Com - Jambi : 

Kepolisian Resor Kota Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan karyawan Koperasi Tigor Nainggolan yang terjadi di Kawasan Lorong Pajero RT 23 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada tanggal 24 Mei 2021 yang lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Handres, Kasubag Humas AKP Umi Herlawaty Siregar, serta Tim Tekab Rangkayo Hitam dan Tim Macan Polsek Kota Baru, serta Resmob Polda Jambi saat press release di Lobby Mapolres Jambi, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

” Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi bersama Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi , juga Tim Macan Polsek kota Baru, dan Tim Opsnal Polres Tebo, berhasil meringkus pelaku pembunuh karyawan koperasi. Dari hasil penyelidikan pelaku yang berjumlah dua orang merupakan suami istri berinisial HR (36) dan istrinya PP (26) warga Perumahan Kenali Raya Indah Pal 10 Kenali Asam Bawah Kota Jambi.

Dover menambahkan lagi pembunuhan pegawai Koperasi ini bermotifkan hutan piutang dan asmara terlarang.

"Selain karena masalah hutang piutang, kasus ini juga didasari rasa cemburu, pelaku menghabisi korbannya dengan menusuk perut dan dada korban. Sempat terjadi pergumulan namun karena cidera dan banyak mengeluarkan darah akibat ditikam pelaku, korban tidak mampu melawan dan akhirnya tewas" ujar Dover. 

Lebih lanjut Kapolresta Jambi menambahkan pasca kejadian tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan akhirnya tim gabungan berhasil meringkus pelaku di daerah perkebunan Karet di Dusun Sungai Banyu Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (2/6/2021) pukul 20.00 Wib. 

“Bersama pelaku turut kita amankan barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 unit sepeda motor Mio warna merah nopol BH 4212 NI, Motor Vario merah nopol BH 3802 ZY, 2 bh helm dan 1 lembar kaos Singlet bekas darah, 1 bh magazine dengan 2 butir amunisi , saat ini juga dilakukan pencarian DPB 1 pucuk Senpi rakitan jenis FN dan Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP atas perkara pembunuhan yang direncanakan” tegasnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres menyampaikan ‘ pengejaran pelaku memakan waktu dua hari.

"Alhamdulillah, selama 2 hari melalukan pengejaran terhadap pelaku akhirnya tim gabungan berhasil meringkus pelaku” ungkap Kompol Handres (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama