Terdapat Kejanggalan Di Amar Putusan PN dan PT Medan, Kuasa Hukum HTR Mandiri Lakukan Kasasi

Keterangan gambar : Kuasa Hukum HTR Tani Mandiri, Tri Purno Widodo menunjukkan amar putusan PN Rantai Prapat dan PT Medan yang terdapat Kejanggalan  (Foto : Nn)


MenaraToday.Com - Asahan :

Karena terdapat beberapa kejanggalan atas Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Pengadilan Tinggi Medan terkait persoalan tanah antara HTR Koperasi Tani Mandiri dengan 28 penggugat,  Kuasa Hukum HTR Koperasi Tani Mandiri, Tri Purno Widodo akan melakukan Kasasi.


Hal ini diungkapkan Widodo saat press release di Cafe Calisto, Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (16/6/2021) sore.


Menurut Kuasa Hukum nyentrik ini, terdapat keanehan dalam amar putusan yang di terimanya.

"Ya aneh aja, dari 28 nama penggugat terdapat nama anak yang belum lahir telah menguasai tanah sejak tahun 1993, selain anak di bawah umur juga terdapat anak balita dan anak di bawah umur. Dan atas putusan tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum HTR Tani Mandiri menolak putusan PN Rantau Prapat dan PT Medan. Karena kami menilai terdapat praktek kotor, mafia peradilan  yang mempengaruhi seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan.  Atas hal tersebut kami akan melakukan kasasi atas putusan yang kita nilai aneh dan melaporkan putusan ini ke Komosi Yudisial dan Komisi III DPR RI" ujar Widodo. 

Widodo juga menjelaskan putusan PN dsn PT merupakan bentuk manipulasi atas penguasaan terhadap penguasaan lahan dengan luas 190 Ha oleh pihak penggugat terhadap lahan kawasan hutan register 5/A dan register 4/KL. 

"Selain kejanggalan usia, ada kejanggalan lain dimana adanya postingan di akun Facebook atas nama Anggiat Sitinjak yang mengunggah foto lembaran halaman terakhir putusan PT. Medan dengan nomor 71/dpt/2021/PT MDN, satu hari setelah sidang putusan PT. Medan. 

"Meskipun postingan tersebut telah di hapus oleh Anggiat Sitinjak, namun postingan tersebut telah kita screen shots sebagai bukti adanya dugaan permainan antara pihak penggugat dengan pihak PT Medan. Dan atas dasar itulah kita akan mencari keadilan dengan melakukan Kasasi" ujarnya (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama