![]() |
Ilustrasi |
Menaratoday.com PANDEGLANG-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Doni Hermawan berencana akan melakukan pemanggilan terhadap JI yang merupakan Sekertaris Desa Mekarsari pada Senin 14 Juni 2021 mendatang, Pemanggilan tersebut berkaitan dengan banyaknya keluhan warga dikecamatan panimbang tentang lamanya proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Selain keluhan warga berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sudah berbulan-bulan tidak diselesaikan, ada juga warga yang kecewa karena sudah menyerahkan uang jutaan rupiah untuk biaya pembuatan AJB tersebut, namun ternyata uang tersebut terpakai oleh oknum sekretaris desa mekarsari berinisial JI alias Hideung.
“Senin saya akan panggil sekretaris desa Mekarsari,” tutur Doni ketika dikonfirmasi, sabtu (12/06/21).
Sementara itu, Engkos Kosasih selaku Camat Panimbang mengatakan, bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan dan tengah menjadi polemik di media masa belum didaftarkan ke PPATS.
“Memang benar saya dalam kedudukan sebagai PPATS dikecamatan, tetapi terkait akta jual beli (AJB) yang dipersoalkan oleh warga itu belum didaftarkan ke kecamatan,” ungkapnya.
Salah satu warga, Sarkim kepada wartawan beberapa hari lalu di kediamannya, diKampung Ranca Sari Rt, 04 Rw, 03 Desa Mekarsari mengatakan, bahwa sudah sepenuhnya membayar uang untuk pembuatan AJB kepada Sekertaris Desa Mekarsari Inisial “JI”.
Senada dikatakan Wartini warga kampung Kebon Lame, bahwa sudah menyetor sepenuhnya uang kepada Sekretaris Desa Mekarsari, tetapi nyatanya hingga kini akta jual beli belum juga diselesaikan.
Terpisah ketika ditemui dirumahnya Sekertaris Desa Mekarsari Inisial “JI” mengakui perbuatannya, dan sebanyak 15 orang yang sudah menyetor uang, dikatakan JI sedang dalam proses pembuatan.
ILA
Tags
pandeglang