Warga Serahkan 2 Pucuk Senpi Rakitan Ke Kodim 1206/Putussibau

MenaraToday.Com - Kapuas Hulu : 

Salah seorang warga Desa Tajum Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan 2 pucuk senjata api rakitan kepada Kodim 1206/Putussibau, Rabu (09/6/2021).

Senpi milik Dedi Herianto dan Mancuk AK Baning itu diserahkan langsung yang bersangkutan kepada Dandim 1206/Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil, S.IP di Makodim.

Kedua jenis senpi rakitan tersebut masing - masing, Laras pendek jenis pistol dan satunya pucuknya lagi laras panjang tanpa dokumen.

Dandim Letkol Inf Jemi Oktis Oil mengatakan, penyerahan senpi oleh warga  itu bermula ketika dirinya memberi perintah kepada jajarannya pada 28 Mei 2021 lalu agar melaksanakan penggalangan diwilayah kabupaten Kapuas Hulu.

"Karena masih banyaknya didapati masyarakat yang menyimpan Senpi tanpa dokumen resmi," ucap Dandim.

Kemudian Kasdim 1206/Psb Mayor Agus Zaelani, bersama Pasi Inteldim 1206/Psb dan Danpok Bansus Unit Inteldim 1206/Psb melaksanakan koordinasi dan briefing terkait dengan perintah dari Dandim 1206/Psb untuk melaksanakan himbauan ke Koramil jajaran Kodim 1206/Psb terkait dengan masih adanya masyarakat yang menyimpan Senpi tanpa dokumen.

Dandim menyampaikan ucapan terimakasih kepada dua warga perbatasan yang telah mau secara sukarela dan sadar untuk menyerahkan 2 pucuk senpi secara langsung.

"Semoga kedepannya apa yang bapak perbuat hari ini agar dapat diikuti oleh masyarakat lainnya, yang secara sadar dan sukarela mau menyerahkan senpi yang tidak memiliki dokumen resmi," pesan Dandim.

Karena kata Dandim, memiliki senpi tanpa dokumen selain tindakan yang melawan hukum juga sangat beresiko tinggi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, yakni dalam penyalahgunaan senjata api apa lagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.

"Selain itu saya juga memberikan apresiasi kepada Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Agus Jaelani, Pasi Inteldim 1206/Psb beserta Staf, dan juga kepada Anggota Unit Inteldim 1206/Psb dan Babinsa Koramil 1206-04/Badau dalam hal ini Koptu Suldakto yang telah berusaha memberikan pemahaman dan himbauan kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya menyimpan Senpi tanpa dokumen," papar Dandim.

Untuk itu Dandim berharap, kepada warga Desa Tajum atas nama Dedi Herianto dan Mancuk AK Baning agar dapat membantu anggota Kodim 1206/Psb di wilayah perbatasan untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat lainnya yang sampai saat ini mungkin masih belum memiliki kesadaran akibat dan resiko akan menyimpan Senpi tanpa dokumen.

Berdasarkan keterangan dari warga yang menyerahkan Senpi tersebut, karena saat membuka lahan untuk berkebun senpi untuk berburu binatang hutan yang merusak kebun para warga setempat. 

"Namun dikarenakan saat ini binatang yang merusak ladang sudah berkurang, kemudian kita khawatir jika senpi tersebut nantinya akan disalahgunakan oleh keturunan," kata Herianto.

Adapun kedua pucuk Senpi rakitan tersebut diduga milik dari para Parako dikarenakan wilayah Batang Lupar dan dan Badau dahulunya merupakan basis dari markas Parako. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama