Ditengah Pandemi BPK RI Ungkap 5 Temuan Di DPRD Pandeglang

Gedung DPRD Kab. Pandeglang


Menaratoday.com PANDEGLANG-Pandemi COVID-19 telah membuat seluruh sendi-Saat kondisi perekonomian lagi terpuruk, para wakil rakyat di Kabupaten Pandeglang justru ketahuan melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan melukai hati rakyat.


Bagaimana tidak, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2020, ada sekitar lima kegiatan di lingkungan DPRD Kabupaten Pandeglang yang menjadi temuan BPK, yakni:


1. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp 563 Juta

Menurut BPK, perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sepanjang 2020 tidak sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.


Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan, terdapat pembayaran biaya transportasi para wakil rakyat tidak sesuai ketentuan.


“Hal tersebutlah yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 563,4 juta,” demikian tertera dalam dokumen pemeriksaan.



2. Pembayaran Belanja Penunjang Reses Bermasalah


Dalam laporan realisasi anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp. 513,4 miliar.


Hingga 31 Desember 2020, anggaran tersebut telah direalisasikan Rp. 485,1 miliar atau sekitar 94,49 persen dari anggaran.


Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk perjalanan dinas dalam daerah, berupa kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Pandeglang senilai Rp. 1,09 miliar.


Reses adalah kegiatan DPRD di luar masa persidangan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD di luar Gedung DPRD untuk mengadakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan yang bersangkutan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.


Kegiatan reses DPRD Kabupaten Pandeglang tahun 2020 dilaksanakan sebanyak tiga kali yakni April, September, dan November.


Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban reses, diketahui belanja kegiatan reses diberikan secara tunai kepada masing-masing pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.


Bendahara pengeluaran memberikan uang secara tunai kepada PPTK untuk kemudian disampaikan kepada masing-masing pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.



Setiap kali reses, masing-masing pimpinan dan anggota DPRD diberikan uang tunai sebesar Rp. 26,4 juta. Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan belanja penunjang kegiatan reses.


3. Rekayasa Jasa Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda 


BPK melakukan uji petik atas belanja jasa konsultasi pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang Pengarusutamaan Gender pada kegiatan Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD dan Propemperda.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Dh melalui SPK Nomor 600/01/SPK-NA/Setwan/2020 tanggal 18 Februari 2020 dengan nilai Rp 78,7 juta.


Berdasarkan pemeriksaan BPK, ternyata diketahui ada rekayasa pelaksanaan pekerjaan. CV. Dh ternyata hanya dipinjam nama oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.


4. Wakil Ketua DPRD Menandatangani SPT Sendiri


Berdasarkan pemeriksaan atas Surat Perintah Tugas (SPT) pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang diketahui, terdapat SPT salah satu pimpinan DPRD yang tidak ditandatangani pejabat semestinya.


SPT perjalanan dinas pimpinan DPRD semestinya ditandatangani Ketua DPRD. Namun, salah satu wakil ketua DPRD diketahui menandatangani sendiri SPT perjalanan dinas miliknya.



Hasil pemeriksaan BPK juga diketahui, perjalanan dinas wakil ketua DPRD tersebut tidak berdasarkan izin Ketua DPRD.


5. Kegiatan Sosialisasi Perda Inisiatif Rp. 1,3 Miliar Dikerjakan Sendiri


Realisasi anggaran belanja Pemkab Pandeglang tahun anggaran 2020, salah satu peruntukkannya untuk membiayai kegiatan sosialisasi Perda Inisiatif DPRD dan Sosialisasi Fungsi DPRD pada Sekretariat DPRD senilai Rp 1,3 miliar.


BPK menyimpulkan pelaksanaan kegiatan tersebut ternyata tidak sesuai ketentuan karena pelaksana sosialisasi tersebut DPRD langsung.


Mereka melakukan perjalanan dinas untuk melakukan sosialisasi.

Pelaksanaan sosialisasi seperti ini menurut BPK, tidak sesuai dengan fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.


Terkait temuan-temuan ini, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengaku sangat mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK. Hasil pemeriksaan tersebut, sangat penting bagi institusi yang dipimpinnya untuk perbaikan ke depannya.



“Kami sangat mengapresiasi kinerja BPK. Ini penting untuk perbaikan,” katanya.


Udi juga memastikan temuan-temuan BPK ini akan segera ditindaklanjuti jajarannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya mengembalikan kelebihan pembayaran ke negara melalui kas daerah. 



ILA


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama