Kapolres Samosir Pimpin Patroli Skala Besar Penertiban Prokes

MenaraToday.Com - Toba : 

Guna menindaklanjuti Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kepala Kepolisian Resort Samosir langsung memimpin patroli skala besar untuk melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Samosir, Jumat (23/07/2021) sekitar pukul 22:00 wib.

Sebelum melakukan patroli, kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan kesiapan personil yang langsung dipimpin Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon,S.H.,M.H didampingi Wakapolres Samosir, Kompol Rachmad Afandi S.E dan Kabag Sumda Polres Samosir Kompol B.Pakpahan.

Dengan memperhatikan perkembangan Situasi Kamtibmas dan penyebaran Covid-19 di seluruh Republik Indonesia termasuk Kabupaten Samosir yang kian hari masih terus menunjukkan trend peningkatan penyebaran Covid-19 sehingga perlu dilaksanakan pengetatan PPKM Mikro," Ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon 

Kapolres Samosir  juga mengatakan, bahwa kegiatan yang saat ini kita laksanakan, sehubungan dengan adanya perintah untuk jajaran untuk melaksanakan Patroli skala besar bersama TNI-Polri untuk melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, Karena meningkatnya trend angka terkonfirmasi secara khusus di Kabupaten Samosir

"Sasaran patroli yang akan kita laksanakan yakni tempat-tempat warung kopi, yang dianggap bisa terjadi kerumunan yang dapat menimbulkan cluster penyebaran Covid-19," Ungkap Kapolres dalam keterangan tertulisnya

Dalam pelaksanaan Patroli skala besar tersebut personil Kepolisian Resort Samosir dan Koramil 03 Pangururan juga melakukan Pembagian sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19, dan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menghimbau para pelaku usaha terkait membatasi jam operasionalnya

Patroli Skala besar dilaksanakan dengan cara mengelilingi Kota Pangururan dengan Rute  perjalanan diawali dari Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan menuju Jalan Aek Rangat Kelurahan Siogung-ogung dan Kepada pemilik warung dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan Pembatasan Jam Operasional sebagai mana Surat Edaran Bupati Samosir. (K712 )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama