Miliki Sabu, Parbetor Ini Terpaksa Nginap Dibui


 Menaratoday.com - Sidimpuan

Satresnarkoba Polres Sidimpuan amankan RS alias Simex tersangka 
tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jln Sudirman tepatnya di rumah makan Sopo ibus,  Lingkungan V Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan  Padangsidimpuan Hutaimbaru  Kota Padang Sidimpuan.Kamis (29/7/2021)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM


"Benar kita amankan RS (28) alias
SIMEK, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 2  bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 4,48  gram, 1 buah dompet warna merah, 1  buah sendok kaca. 1 buah potongan plastik hitam,"ujar Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka RS berawal dari adanya informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu 

"Mendapatkan info tersebut,kemudian personil langsung turun melakukan penyelidikan namun  Pada saat personil tiba di tempat kejadian dan bertemu  RS  berusaha melarikan diri namun atas kesigapan petugas, Tersangka  berhasil ditangkap, Kemudian  dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama