Menaratoday.com - Sidimpuan
Satresnarkoba Polres Sidimpuan amankan RS alias Simex tersangka
tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jln Sudirman tepatnya di rumah makan Sopo ibus, Lingkungan V Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padang Sidimpuan.Kamis (29/7/2021)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan RS (28) alias
SIMEK, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 4,48 gram, 1 buah dompet warna merah, 1 buah sendok kaca. 1 buah potongan plastik hitam,"ujar Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka RS berawal dari adanya informasi dari masyarakat dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu
"Mendapatkan info tersebut,kemudian personil langsung turun melakukan penyelidikan namun Pada saat personil tiba di tempat kejadian dan bertemu RS berusaha melarikan diri namun atas kesigapan petugas, Tersangka berhasil ditangkap, Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut, Kemudian tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)