Oknum Kades Labuhan Haji Diduga Korupsi Dana Masker

Foto : Illustrasi (Net)

MenaraToday.Com - Labura : 

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat tertanggal 4 Agustus 2020 No: S.2294/HM.01.03/VIII/2020 perihal Gerakan Setengah Milyar Masker Untuk Desa Aman Covid-19.

Pada poin 1. Kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa di cuci sebanyak empat buah setiap warga, dua masker diadakan melalui Dana Desa/Melalui BUMdes, sedangkan dua masker lainnya melalui swadaya warga.

Hal ini pun ditujukan kepada Kepala Desa di seluruh Indonesia yang mana disampaikan agar Desa wajib mengadakan masker dengan dana desa melalui BUMDes dan dibagikan kepada masyarakat sebagi bentuk dukungan atas Gerakan Setengah Milyar Masker. 

Terkait pentingnya pemakaian masker sebagai wujud pencegahan penyebaran virus Corona. “ Masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan cara 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak, mengingat kasus positif Covid-19".

Pencanangan Gerakan Setengah Milyar Masker adalah wujud nyata dari kementrian dalam mendukung Gerakan Setengah Milyar Masker, demi terwujudnya Desa Aman Covid-19.

Namun yang sangat di sayangkan Surat Edaran Mentri tersebut tidak di indahkan oleh oknum Kepala Desa Labuhan Haji, menurut hasil investigasi tim media di lapangan beberapa warga Dusun II Desa Perkebunan Labuhan Haji yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa mereka hanya di kasih dua maker.

"Kami hanya dikasih dua buah itupun ke suami saya sementara kami dirumah ada empat orang "sebutnya.

Bukan hanya itu sumber lain warga  Pondok 25 juga menyebutkan bahwa mereka hanya mendapatkan 12 buah masker.

" Kami satu rumah tangga ada tujuh orang, cuma yang kami terima dari pemerintah Desa Labuhan Haji hanya 12 buah masker, ucapnya

Saat hal ini di konfirmasi, Senin (5/7/2021) di Kantor Desa yang di duga tidak sesuai, Kepala Desa Asmawati tidak berada dikantor,

"Ibu lagi diluar jarang di kantor bang" sebut Murni staf kantor Desa Labuhan Haji.

Kepala Desa Labuhan Haji Asmawati saat di hubungi ber ulangkali via WhatsApp nya tidak ada mendapat jawaban, demikian juga SMS yang terkirim via WhatsApp, sampai berita ini kemeja redaksi juga tidak mendapat jawaban.

Ironisnya Desa ini adalah Desa yang terletak di Perkebunan III Labuhan Haji yang langsung di kelola oleh Kementrian BUMN yang seharusnya, tentang pengadaan masker poin 1 di dalam surat edaran Kementrian Desa seperti yang sudah tertera di atas haruslah sesuai tanpa ada pengurangan di lapangan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com,di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020 Ancaman Hukuman Mati,

 "Pada Juli lalu, ketua KPK Firli sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli kepada CNNIndonesia.com,di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020. (Adi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama