Pelaku Jambret Ini Ngaku Sudah Lima Kali Beraksi

MenaraToday.com - Jember :

Kepolisian sektor Balung berhasil menangkap pelaku jambret sadis yang mengaku sudah beraksi di 5 TKP, sementara seorang rekan tersangka masih dalam pengejaran.

Pelaku berinisial RAK (18), warga dusun Krajan Desa Jambearum Kecamatan Puger. Polisi menangkapnya  karena telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, 4 TKP di Wilayah Balung dan 1 TKP di wilayah Kecamatan Jombang.

Retno Nindi (21) yang merupakan salah seorang korban penjambretan di Jalan Raya Dusun Krajan Lor Desa Gumelar Kecamatan Balung, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat.

Kapolsek Balung AKP. Sunarto,S.H, mengatakan kejadian naas yang dialami korban terjadi pada tanggal 24 Mei 2021. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motornya pergi ke arah Jalan Raya Desa Gumelar. Sesampai di TKP dekat lokasi pemakaman umum, 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Beat warna merah, mendekati korban.

" Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengikuti dan memantau korbannya. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas barang berupa tas milik korban lalu melarikan diri. Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Saat Tas berhasil dirampas korban tetjatuh dijalan. Selanjutnya pelaku langsung tancap gas melarikan diri " Kata  AKP. Sunarto,SH Kepada MenaraToday.com Jum'at ( 2/7/2021).

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, Akibat kejadian itu ,korban mengalami banyak luka di beberapa bagian tubuh dan kehilangan tas yang berisikan telepon genggam dN uang.

" Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu buah Ponsel merk Redmi 5A warna Gold dan Jaket warna merah", ujarnya.

Menurutnya kasus ini masih terus dikembangkan. Satu orang rekan tersangka yang identitasnya sudah dikantongi petugas,masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Tersangka RAK masih menjalani proses penyidikan sehubungan perkara pidana yang menjeratnya sebagaimana disebut dalam Pasal 365 Ayat 2 ke 2e  KUHP. (S.Rifai)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama