Proses Eksekusi Lahan 310 Hektar di Rohil Dinilai Tidak Sesuai Isi Putusan Pengadilan.

MenaraToday.Com - Rokan Hilir : 

Merasa di rugikan karena tidak sesuai dengan isi amar putusan, pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan  sawit seluas 310 hektare yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil ) Rabu, 7 Juli 2021 di wilayah Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau  mendapat keberatan dari pihak Kelompok Tani Jaya Abadi (KTJA) selaku pihak ketiga.

Informasi yang dirangkum sebelumnya,  keberatan ini sudah disampikan pihak KTJA baik secara langsung ataupun tulisan  kepada pihak PN Rohil saat agenda pencocokan dan Sita Jaminan, namun sampai dilakukanya Eksekusi tanggapan atau penjelasan PN Rohil belum ada diterima pihak KTJA .

" Eksekusi ini kami laksanakan karena perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan permohonan ahli waris anak dari  pemohon Eksekusi yaitu Rubianti melalui kuasa hukumnya Cutra Andika SH dan Alben Tajudin SH terhadap  putusan perkara perdata nomor 43/ Pdt.g/2016/PN.Rhl tentang perkara Ingkar Janji atau Wanprestasi antara Almarhum H.Ngadiman selaku pemohon Eksekusi melawan Suherman Wijaya selaku termohon Eksekusi ." Kata Siti Fatimah SH saat membacakan penetapan ketua PN Rohil  sebelum dilakukannya eksekusi .

Usai dibacakannya penetapan perintah eksekusi ketua PN Rohil, Siti Fatimah SH menegaskan agar para pihak yang merasa memliki lahan atau pihak ketiga agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek lahan kepada pemohon Eksekusi secara sukarela melalui ahli warisnya , karena apabila masih tetap bertahan maka dapat di laporkan perbuatan  pidana , " Ujar Siti Fatimah SH dihadapan pihak KTJA yang saat itu berada dilokasi barak milik KTJA .

Mendengar pernyataan tersebut Ketua KTJA Suwandi didampingi Kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH langsung mengajukan keberatan kepada pihak  panitera PN Rohil melalui pengeras suara milik Polres Rohil yang digunakan saat pembacaan penetapan eksekusi saat itu.

 " Kami selaku kuasa hukum Kelompok Tani merasa dirugikan  dalam pelaksanaan  eksekusi ini, karena Panitera PN Rohil selaku pelaksana eksekusi telah  menyatakan dengan tegas bahwa  tanah seluas 310 hektare yang diketahui bahwa di atas objek lahan masih ada hak hukum Kelompok Tani berdasarkan putusan  perkara nomor 28/Pdt.g/ 2016 / PN Rhl antara KTJA melawan H.Ngadiman   putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.  Namun panitera PN Rohil telah menyatakan bahwa lahan 310 hektare sudah sah menjadi milik pihak pemohon Eksekusi yaitu H.Ngadiman. Padahal dalam amar putusan perkara 43/Pdt.g/ 2016/ PN Rhl antara H.Ngadiman selaku pemohon Eksekusi melawan Herman Wijaya selaku termohon Eksekusi putusannya hanya menyatakan Sah dan berharga perjanjian peralihan hak sebagaimana pada poin ke 2 dalam putusan tersebut." tegas Daniel Pratama  SH MH  

Daniel menambahkan bahwa  dalam poin 4 putusan itu menyatakan menghukum para tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun dari para tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat hamparan bidang tanah seluas 310 hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya, 

" Terkait hal ini perlu kami tegaskan bahwa kelompok Tani Jaya Abadi tidak pernah mendapatkan lagan dari para  tergugat namun pihak Panitera PN Rohil tetap memerintahkan pihak KTJA selaku pihak ketiga untuk mengosongkan dan meninggalkan ojek lahan ." Tegas Daniel di temani rekannya.

Daniel Pratama mengatakan bahwa  kejadian tersebut dapat dilihat eksekusi yang dilakukan  tidak sesuai dengan isi amar putusan sehingga  merugikan pihak kelompok tani.

Namun saat itu  sangat disayangkan ketika kuasa hukum KTJA menyampaikan keberatan terhadap pihak PN Rhl terkait dengan proses eksekusi yang tidak sesuai dengan isi putusan tersebut, ternyata pihak PN Rohil langsung pergi meninggalkan lokasi  begitu saja seolah tidak menggubris apa yang akan disampaikan pihak KTJA/melalui kuasa hukumnya saat itu.

"Menanggapi pernyataan yang disampikan  Kuasa hukum pihak KTJA, Kuasa hukum pemohon Eksekusi Cutra Adika SH saat itu juga menanggapi hal tersebut bahwa proses hukum perdata hari ini sudah selesai serta sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Mari kita menjunjung tinggi proses hukum yang ada.   Terlepas dari upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan kita harus menghormati proses eksekusi yang dilakukan oleh panitera PN Rohil , tegasnya .

Pantauan dilokasi agenda proses eksekusi langsung dipimpin oleh Panitera PN Rohil Siti Fatimah SH dibantu Juru Sita Pengganti Dumoly Andriano Siregar dibantu oleh  beberapa pegawai PN Rohil lainya dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH S.I.K .

Terkait keberatan yang disampaikan pihak KTJA terhadap proses eksekusi yang tidak sesuai dengan isi  amar putusan, Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH melalui Juru bicara Erif Erlambang SH saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya , sampai berita ini diterbitkan belum ada   memberikan tanggapan secara jelas . 

"Maaf nanti  saya akan koordinasi dulu  dengan ketua PN Rohil dan Panitera bang,." Jawabnya . (Suwarno

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama