MenaraToday.Com - Asahan :
Bersama Satgas Covid 19, Polres Asahan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Perbup No. 30 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid19 di Kabupaten Asahan Razia dilakukan di pusat-pusat keramaian di Asahan, Sabtu (7/8/2021) Siang.
Kegiatan Operasi Yustisi inj dipimpin oleh Kanit Regiden Polres Asahan, Ipda Aldo Raja Muda STRK.
"Pada operasi ini, kita menyisir lokasi keramaian masyarakat seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kisaran, Asahan. Di Jalan KH. Ahmad Dahlan tim memberikan himbauan di hajatan pesta pernikahan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pendisiplinan Masyarakat Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19" papar Aldo.
Lebih lanjut Perwira Pertama berpangkat satu garis lulusan AKPOL ini menyebutkan bagi warga yang ditemukan mengadakan kegiatan acara peseta dan tidak mentaati Prokes akan mendapatkan teguran keras.
"Yang tetap membandel akan kita ambil teguran keras. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Di samping itu kami bersama Satgas Covid19 juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu patuh protokol kesehatan di masa Pandemi Covid -19" ujar Aldo mengakhiri.
Dalam kegiatan ini diikuti Personil TNI, Polres Asahan dan Personil Sat Pol PP (Nunk/FAS(

