Bawa Sabu, Dablek dan Anggi Warga Sipispis Diringkus Polisi Ditempat Terpisah

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi : Warga Dusun V, Desa Bulu Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Anggi Pangestu alias Anggi (28) ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB. Dari tangan pria pengangguran yang ditangkap di Jalan Sukarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai ini, personil kepolisian berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi diduga sabu seberat 4,68 Gram beserta 1 buah amplop kecil warna putih. Ditempat berbeda, Ferdian Caesar alias Dablek yang juga Warga Dusun IV Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Jamrud, Lk II Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis, (26/8/21) sekira Pukul 22:00 Wib. Barang bukti yang diamankan, 1 buah tas sandang warna biru tua, 2 amplop kecil warna putih, 1 buah bekas kotak booster, 3 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram. Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan kepada Wartawan, Sabtu (28/8/2021) siang dalam siaran persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto mengatakan bahwa barang bukti sabu yang dibawa oleh Anggi Pangestu alias Anggi tersebut disembunyikan pelaku di celana dalam yang dikenakannya. 
"Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu buah amplop kecil warna putih yang berisikan satu bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,68 gram dari pelaku," ujar Kasubbag Humas.  Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama