MenaraToday.Com - Sukabumi :
Bukannya memperbanyak amal ibadah di sisa umurnya, seorang pria berusia 57 tahun malah melakukan perbuatan melanggar hukum dan akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Informasi yang berhasil di himpun pria yang sudah menjadi kakek ini telah mencabuli sebanyak 10 orang anak di bawah umur.
Hal ini disampikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat pres release di Polres setempat .
"Jadi pelaku telah mencabuli 10 orang anak di bawah umur masing-masing berusia 5 hingga 12 tahun. Adapun barang bukti dari perbuatan pelaku yang berhasil kita amankan berupa Visum Et Refertum, Identitas Korban dan pakaian milik korban" ujar AKBP Dedy.
Lebih lanjut AKBP Dedy menjelaskan dalam aksinya pelaku berpura-pura mencari kutu para korban.
"Saat mencari kutu, pelaku mencabuli para korbannya dengan memasukkan tangan atau jempol kakinya ke alat vital korban. Dari 10 korban satu orang telah disetubuhi oleh pelaku" ujar Dedy
Dedy menyebutkan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) (2) (5) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Dan (4) UU NO 17 TAHUN 2016 Tentang Penetapan PERPU RI NO 01 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang JO Pasal 76D Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Ace)