Diduga Curang, Ayi Erlangga Seret Panitia Pilkades Pasirlancar Ke PTUN

Ayi Erlangga, SH. MH (Kuasa Hukum Jonni SS)


Menaratoday.com PANDEGLANG, Sindangeresmi-Kuasa hukum Joni SS (Calkades yang dinyatakan gagal lolos seleksi) Ayi Erlangga SH.MH ternyata benar-benar melakukan gugatan terhadap Panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) Pasirlancar Kecamatan Sindang Resmi Kabupaten Pandeglang, Banten Ke PTUN Serang, atas dugaan kecurangan cacatnya administrasi. 


"Gugatan ini sesuai dengan objek sengketa Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Nomor : 001/KEP/PPKD/Ds.2006/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021 Tentang Penetapan Para Calon Kepala Desa Pasirlancar yang berhak/tidak berhak untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kab.Pandeglang Tahun 2021," Ungkap Ayi Erlangga, SH. Rabu (11/08/21).


Ayi menjelaskan, salah satu materi gugatannya adalah, atas adanya dugaan telah di loloskannya salah satu bakal calon menjadi calon kepala desa dalam proses penjaringan atas dugaan adanya cacat Administrasi dengan menggunakan Ijasah MI (Madarsah Ibtidaiyah), yang tidak terdaftar dan banyak lagi indikator-indikator lainnya dalam pokok perkara yang diajukan.


"Dalam Petitum kami juga meminta pihak PTUN serang untuk segera mencabut dan membatalkan salah satu calon Kepala desa di Pasir lancar tersebut, karena tidak sesuai dengan Persyaratan administrasi, selain itu kami juga memohon PTUN untuk segera menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) baru, atas adanya dugaan peristiwa tersebut," tegasnya. 


Surat Panggilan Yang Ditujukan Kepada Tergugat Dari PTUN Serang. Rabu (11/08/21).


Lanjut Ayi, sidang perdana akan di laksanakan hari kamis tanggal 12 Agustus 2021 Jam. 10.00 Wib. Ayi optimis pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut, dengan bukti-bukti otentik dan fakta peristiwa yang berdasar hukum, dirinya yakin Majelis hakim PTUN Serang akan sangat Obyektif dalam keputusannya nanti. 


"karena Objek sengketa yang kami gugat, berdasar dan sudah sesuai dengan prosesur Undang-undang yang berlaku Pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Kepada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor .7 Tahun 2021 pada Pasal ,37,38, 28, huruf a,b,c,d,e,f Tentang tata cara Penyelenggraan penyaringan bakal calon kepala desa dan tentang tata cara seleksi Pemilihan Kepala Desa," ungkap Ayi Erlangga selaku kuasa hukum Joni SS Optimis.


ILA


 

 


 


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama