Jalankan Surat Edaran Gubsu, Pemkab Karo Akan Gelar Upacara Peringatan HUT RI Secara Sederhana

MenaraToday.Com - Tanah Karo : 

Mengingat situasi sekarang ini masih dalam masa pandemi Covid-19 serta masih adanya peningkatan jumlah kawasan zona merah sebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Karo.

Serta terkait adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut Nomor: 003.3/7477/ 2021 Tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke -76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021. 

Bahwa pada Pasal 3 poin c dan d, di SE tersebut menyebutkan, Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor/Lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara Virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

Pimpinan tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai di instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera sang Merah-Putih yang ditayangkan di Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasion televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10 : 17 Wib sampai dengan pukul 10 : 20 Wib (selama 3 menit),kepada segenap masyarakat indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak.

Untuk Platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) tersebut dapat diakses masyarakat mulai tanggal 1 agustus 2021. 

Hal itu di ungkap Jhonson Tarigan selaku Kadis Infokom Kab.Karo saat ditanya awak media, tentang apa saja agenda kegiatan Pemkab Karo dalam menyambut HUT RI Ke 76 tahun. Kamis, (12/08/2021).

Menurutnya "rangkaian acara peringatan HUT RI ke 76 di Pemkab Karo. Mengikuti pidato kenegaraaan di gedung DPRD , pengukuhan Paskibraka , Upacara bendera 17 Agustus di kantor bupati , mengikuti detik proklamasi di KCC  dan  Upacara Penurunan Bendera Sang Saka merah putih. Untuk itu seluruh acara dengan peserta terbatas sesuai protokol kesehatan," Ujarnya.

Saat ditanya apakah kegiatan seperti atraksi kesenian, perlombaan dan pertunjukan lainnya tetap di tiadakan ? Kadis kominfo mengatakan,

"Mengingat situasi sekarang ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta masih adanya peningkatan jumlah wilayah kelurahan berstatus zona merah sebaran virus Covid-19. Maka tidak ada diadakan kegiatan perayaan lainnya. Kami menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti acara detik - detik proklamasi kemerdekaan RI dari rumah masing-masing melalui siaran televisi dan media lainnya." Beber Jhonson Tarigan Kadis Kominfo Kabupaten Karo mengahiri. (WA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama