Lantik Ratusan Pejabat Banten, WH Dituding Tabrak Aturan

Surat pengangkatan salah satu pejabat Banten


Menaratoday.com BANTEN-Janji politik gubernur Banten Wahidin Halim untuk melakukan reformasi birokrasi terbukti hanya bualan belaka. Hal ini terlihat dari kacaunya rotasi dan pengisian jabatan di berbagai dinas instansi. Demikian ungkap Direktur Eksekutif Aliansi Independent Pemantau Pembangunan (ALIPP) Uday Suhada. Kamis (12/08/21).


"Pelantikan yang dilakukan beberapa waktu terakhir ini oleh gubernur banten nampak sangat sekehendak hati, tanpa memperhatikan aspek kompetensi, regulasi dan ketelitian," jelasnya.


Perlu diketahui, Kata Uday, sebanyak 128 orang PNS/ANS eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yg dilantik tanggal 09 Agustus 2021 oleh PPK/Gubernur Banten, hanya 2 orang yang dianggap sah secara peraturan perundangan, selebihnya 126 orang ASN yg dilantik tidak mempedomani aturan yg berlaku/cacat hukum/melawan hukum/mengabaikan aturan/penyalahgunaan kewenangan atau jabatan/syarat kepentingan.


"Pada Pasal 57 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dgn PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Terkait dgn Pasal 57 ini tidak didukung dgn bukti, salah satunya Undangan pelantikan kepada masing masing yang bersangkutan ASN yg dilantik, Dokumentasi jika itu melalui virtuil / zoom, dan masih banyak yang lainnya," ungkapnya.


Maka dari itu, lanjut Uday, proses open bidding terkesan sekedar menghamburkan biaya, sebab hasilnya diabaikan. Kedua, rotasi dilakukan tertutup, sebab dua kali pelantikan, daftar nama pejabat yang dilantik di masing-masing dinas/instansi tidak dipublish, serba goib.


"Selain itu, aspek kompetensi sama sekali diabaikan. Sebagai contoh, seorang inspektur mesin printing di BLKI Serang menjadi Kepala UPTD Pengawas Tenaga Kerja wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Banyak jabatan yang diemban seseorang tidak linier dengan basis keilmuan dan keahliannya," akunya.


Ada lagi, tambah Uday, seorang EE sudah jelas pindah menjadi ASN Pusat yang ditempatkan di Satker BKKBN Bantul, Yogyakarta. SK kepindahannya tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima oleh EE pada bulan April 2021. Pada pelantikan beberapa hari yang lalu EE justru dipromosikan BKD menjadi eselon IV di BPMD Banten. Padahal semestinya berbasis Simpeg. 


Mengutip seorang ASN di lingkungan Pemprov Banten, tambahnya, ini merupakan pelantikan teraneh sepanjang sejarah pemprov Banten. Ada kalimat Penempatan tidak  sesuai  dengan kualifikasi. 


"geus  teu aneh, Tuh ada bidan di Samsat," kata Uday yang mengutip kata-kata salah satu ASN yang enggan disebut namanya itu.



Masih kata uday, ini mengisyaratkan betapa bobroknya pengelolaan birokrasi di Pemprov Banten.

Ada juga seorang pejabat di lingkungan Inspektorat, ditempatkan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan. Padahal ada aturan yang mensyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Aturan yang dilanggar mutasi ASN Inspektorat :

1. Pasal 99B PP Nomor 72 Tahun 2019;

2. Surat Edaran Mendagri Nomor 120/14239/SJ tanggal 27 Desember 2019 tentang Tindak Lanjut PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


"demikian agar masyarakat Banten sadar tentang apa yang tengah terjadi, Terima kasih," tutupnya. 


Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 143 orang pejabat administrasi terdiri dari pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten, menempati posisi baru setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di ruangan rapat rumah dinas Gubernur di Serang. Senin (09/08/21).


Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, pelantikan pejabat ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.


“Pejabat administrasi yang dilantik sebanyak 143 orang, terdiri dari 48 orang pejabat administrator, dan 95 orang pengawas,” terangnya.


Menurut Komarudin, pelantikan ratusan pejabat itu dilakukan secara simbolis yang diwakili oleh dua orang pejabat yang dilantik dan diikuiti secara virtual oleh pejabat lainnya, disaksikan juga oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Al Muktabar dan sejumlah pejabat lainnya dengan protokol kesehatan yang ketat, mengingat Banten saat ini masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.



ILA


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama