Bongkar dan Curi 4 Unit HP, Warga Kampung Suka Bhakti Di Ciduk Polisi

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Polsek Penawartama berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis counter HP dirumahnya tanpa ada perlawanan, Senin (16\8\2021) sekira pukul 13.00 Wib .

"Pelaku berinisial SI alias GA (45) warga Kampung Suka Bhakti Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan Baang Bukti berupa 4 buah HP masing-masing merk VIVO Y1S, merk Realmi C25, Merk Redmi 9A dan merk Poco M3: ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Penawrtama AKP Heru Prsongko, Kamis (20/8/2021).

Lebih lanjut Heru menjelaskan, peristiwa ini terbongkar saat korban Edi Irawan (36) mendapatkan informasi dari Sarno (50) bahwa pintu rolling counter miliknya sudah terbuka.

"Saat itu korban sedang melaksanakan Sholat Subuh di Masjid didatangi oleh saksi dan menyebutkan bahwa pintu counternya dalam keadaan terbuka. Mendapatkan informasi tersebut korban langsung menuju conternya dan tiba di counternya ia melihat barang apa saja yang telah dicuri setelah di cek korban mengetahui bahwa 4 unit HP di dalam counternya telah hilang dan setelah didata kerugian yang dialaminya sebesar Rp, 7.050.000,-. Kemudian korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Penawartama" ujar AKP Heru

Heru menambahkan setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Penawartaman langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasi meringkus pelaku.

"Berkat kegigihan petugas, akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya dan setelah digeledah petugas berhasi menemukan barang bukti hasil kejahatan pelaku dan akhirnya pelaku di bawa ke Mapolseki Penawartaman untuk di periksa lebih lanjut" ujar Kapolsek sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama