Polres Asahan Angkut Mesin Tembak Ikan



MenaraToday.Com - Asahan :

Kepolisian Resor Asahan mengamankan 2 mesin tembak ikan yang diduga dijadikan sebagai sarana perjudian di Dusun I Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, Sumatera Utara.


Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (12/8/2021) kemarin.

Menurut keterangan mantan Kapolres Tanjungbalai ini, pengungkapan kasus judi tembak ikan (Game Zone) bermula dari adanya informasi warga yang resah dengam adanya permainan ketangkasan yang di susupkan judi ini. 

"Berkat informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan benar bahwa di lokasi tersebut digunakan sebagai ajang perjudian, sehingga kita mengamankan 2 mesin dan seorang pelaku berinisial SE yang berperan sebagai operator mesin judi tembak ikan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang bermain judi tembak ikan pada Selasa (10/8/2021) sekira pukul 13.00 Wib dan dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp. 180 ribu, 1 buah chip1 buah voucher 1 buah kunci mesin game dan 1 buah obeng" papar Putu. 

Lebih lanjut Putu menyebutkan, permainan game zone (gelper) ini memang banyak namun pihaknya belum mendapatkan bukti bahwa adanya perjudian di lokasi tersebut.

"Yang jelas kalau memang ada praktek perjudian dan dilengkapi bukti silahkan laporkan kepada kami, yang pastinya akan kami tindak, karena semua jenis judi akan kita tindak tegas" ujarnya sembari menyebutkan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Nunk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama