MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Kepolisian Sektor Dante Teladas meringkus seorang Kepala Dusun (Kadus) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (1082021) sekira pukul 18.00 Wib di rumahnya,
"Benar, kita telah meringkus seorang laki-laki berusia 50 tahun atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur" ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Hurja Soumena melalui Kapolsek Dante Teladas, Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/8/2021) .
Lebih lanjut Iptu Eman menjelaskan bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku adalah keponakannya sendiri.
"Perbuatan pelaku terungkap saat korban pulang kerumahnya di Kecamatan Dante Teladas, saat itu korban bercerita kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban membuat laporan ke Mapolsek Dante Teladas pada hari Selasa (10/8/2021) kemarin. Kepada penyidik, korban menyebutkan peristiwa yang dialaminya terjadi pada bulan Juni 2015 yang lalu sekira pukul 01.00 Wib di dalam kamar korban yang berada dirumah pelaku, Saat itu pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai menolak ajakan pelaku" ujar Eman.
Eman menambahkan. aksi bejat pelaku terhadap korban terus terjadi hingga tahun 2021 dengan ancaman akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain. peristiwa ini berlangsung sampai korban lulus sekolah.
"Setelah menerima laporan korban, kita langsung bergerak cepat mencari pelaku dan pelaku berhasil kita ringkus saat berada dirumahnya. Dan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun. (Helmi)