menaratoday.com BANTEN-Penyelidikan dugaan tidak sesuainya pelaksanaan dana Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang-Cilegon tahun 2019 sebesar Rp. 88 Miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus bergulir.
Pada Kamis (05/08/21) kemarin, dua pejabat Pemprov Banten, yakni Mantan Kepala KCD Serang-Cilegon Dindikbud Banten, Ahmad Ridwan yang sekarang menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dan Fatturahman Mantan Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang. Fathurrohman sekarang menjabat Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
Kedua pejabat tersebut diperiksa di ruangan berbeda. Ridwan di ruang pidsus dan Fatturahman di ruang Intel. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari.
“Ya diperiksa terkait dana bos, ” Kata Fatturahman saat keluar dari gedung Kejari Serang pada jam istirahat pemeriksaan .
Sementara, Kasiintel Kejari Serang Maali Diaan mengungkapkan, pihaknya memeriksa pejabat KCD Serang-Cilegon yang menjabat pada tahun 2019.
“Kemarin (Rabu (04/08/21) kita memeriksa pejabat KCD Serang-Cilegon,” kata Maali.
Sebelumnya, lanjut Maali, pihaknya juga sudah memeriksa para kepala sekolah SMU dan SMK yang menerima dana BOSDA dan Bosnas tersebut.
“Kita masih tahap penyelidikan, masih terus meminta keterangan pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Maali.
Untuk diketahui, Kejari Serang mencium adanya ketidak beresan pelaksanaan dana Bosnas dan Bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten KCD Serang-Cilegon tahun 2019 Rp. 88 Miliar.
Dari data yang dihimpun, pada tahun 2019 penyaluran dana Bosnas sekitar Rp. 23 miliar untuk 53 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Seragon dengan jumlah siswa sekitar 14 ribu orang. Kemudian untuk anggaran Bosda Rp65 miliar untuk 53 sekolah dengan jumlah siswa sekitar 16 ribu orang.
Masing-masing siswa SMK menerima anggaran sebesar Rp. 4 juta dan Rp. 3,6 juta untuk pelajar SMA dari anggaran Bosda. Sementara dari Bosnas, masing-masing peserta didik menerima Rp
1,6 juta untuk siswa SMK dan Rp. 1,4 juta untuk masing-masing pelajar.
Dilihat dari data tersebut diduga telah terjadi perselisihan jumlah penerima Bosda dan Bosnas pada tahun 2019, sekitar 2 ribu siswa. Sehingga diduga telah terjadi mark up anggaran jumlah penerima oleh dinas pendidikan.
Selain itu, diduga penggunaan dana Bosda melanggar Pergub 31 tahun 2018 pasal 10 tentang peruntukan pendidikan gratis, dan sejumlah aturan lainnya.
Mali menjelaskan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, selaku pengguna anggaran.
“Sudah 9 orang yang kita panggil, dan 8 orang yang sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Disinggung terkait nilai, Mali menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Sebab setiap sekolah menerima anggaran dengan nilai yang berbeda-beda.
“Masih kita hitung (Jumlah dana Bosda dan Bosnas), karena setiap sekolah beda. Ada yang Rp. 9 miliar, Rp. 6 miliar ada juga yang Rp. 5 miliar,” tukas Maali
ILA
