Menaratoday.com - Sidimpuan
PL (47) warga Jl Batang Gading, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tak berkutik saat diamankan oleh pihak Polres Padangsidimpuan atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika
Menurut Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini.SIK yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM Kronologi Penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang maraknya transaksi narkotika didaerah tersebut
"Mendapatkan info tersebut, Personil langsung terjun menyelidiki kebenaran informasi yang kita terima dan sesampainya di lokasi yang dimaksud,
Tim Patroli Peaksi Cepat (PRC) berhasil mengamankan PL dari sebuah gubuk yang berada di pinggir sungai.
Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 2 buah paket yg dibungkus dengan kertas warna cokelat berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 1,75 gram. 1 buah kaca pirex berisikan narkotika golongan I jenis sabu. 1 blok plastik transparan kosong. 1 kotak himitsu berisikan plastik transparan kosong. 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong serta kaca pirex. 1 buah mancis beserta jarum suntik. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako polres kota Padangsidimpuan dan di serahkan ke Satres narkoba polres kota Padangsidimpuan,"tutup Kapolres. (Ucok Siregar)