Telat 9 Hari PLN Cabang Perdagangan Segel KWH Pelanggan Tanpa Ada Pemberitahuan

MenaraToday.Com - Simalungun :  

Dewi (28) warga Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mengaku resah dan kecewa terhadap kinerja pihak PLN Cabang Perdagangan, sebab hanya telat 9 hari saja belum melakukan pembayaran, tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu pihak PLN langsung melakukan penyegelan sementara terhadap aliran listrik rumahnya. Senin (30/8/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada hari Sabtu (29/8/2021) malam Dewi beserta dengan suaminya pergi meninggalkan rumah dan menginap di rumah orang tuanya. Namun saat Dewi kembali ke rumahnya pada hari Senin (30/8/2021) pagi, sekitar pukul 10.00 wib, Dewi melihat sekring rumahnya sudah ditempel stiker merah yang bertuliskan "Pemutusan Sementara Aliran Listrik, Merusak Segel Dikenakan Denda" dan posisi listrik sudah keadaan mati.

Akibat kejadian itu, es di kulkasnya mencair dan beberapa makanan, ikan, dan sayuran yang berada di kulkasnya terendam air sehingga tidak dapat dikonsumsi lagi.

"Padahal kami bayar listrik itu sebulan sekali. Kalaupun telat sekitar seminggu dan dapat surat teguran langsung kami bayar kok. Ini bulan 7 sudah kami bayar. Cuma telat 9 hari saja di bulan Agustus ini, tanpa ada pemberitahuan kok langsung main segel saja," jelasnya dengan kecewa.

Saat Wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada PLN Cabang Perdagangan bagian Pelayanan Pelanggan, Probo mengatakan akan segera melakukan pengecekan siapa petugas yang menempel stiker tersebut.

"Seharusnya memang diberikan surat invoice atau pemberitahuan dulu pak kepada pelanggan baru dilakukan pemutusan sementara. Namun meskipun begitu coba kirimkan nomor ID Pelanggannya biar kami cek petugasnya pak. Dan kami harap segera lakukan pembayaran ya pak," tegasnya. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama