167 TKS Di DPRD Banten Tak Terima Gaji Bulan Ini, Kabag Kepegawaian: Sengaja Shock Theraphy

Gedung DPRD Prov. Banten


Menaratoday.com BANTEN-Para tenaga kerja sukarela (TKS) di DPRD Provinsi Banten terpaksa harus gigit jari, pasalnya lebih dari 100 orang diyakini tidak menerima Honor atau gaji, kondisi itu membuat para Non PNS/TKS tersebut, mengaku kecewa dengan perlakuan ini.

Perlu diketahui, besaran honor Non PNS/ TKS di Provinsi Banten yakni sebesar Rp. 900.000/bulan untuk lulusan SLTA, Rp. 1,5 juta untuk lulusan S1 dan Rp. 2,250 juta untuk S2.

Perwakilan TKS di DPRD Banten yang minta untuk dirahasiakan identitasnya memaparkan, bahwa ia kecewa dengan perlakuan ini, menurutnya dari 167 orang sebanyak 50% nya tidak digaji, hal itu yang membuat para TKS bertanya-tanya, apakah karena banyaknya pegawai TKS baru, sebab TKS di DPRD Banten kini kian bertambah, tak jelas melalui siapa para TKS baru itu bisa masuk.

"Saya cuma berharap agar gaji/honor bulan september 2021 ini dibayarkan, walaupun hanya setengahnya, sebab itu hak kami, sekitar 167 TKS, 50% nya tidak di gajih, sedangkan kami meminta hasil print out absen namun mereka tidak bisa menunjukannya," ungkap salah satu TKS yang enggan disebutkan namanya. Selasa (28/09/21).

Sekretaris DPRD Banten (Sekwan) Deden Apriandhi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait persoalan itu silahkan hubungi Kabag Umum dan dan Kabag kepegawaian DPRD Provinsi Banten.

"Mengenai hal itu, silahkan hubungi langsung aja Kabag umum dan Kepegawaian, Pak Baehaki dan Pak Emboy," ujarnya.

Kabag Umum di DPRD Banten Baehaki saat dikonfirmasi diruang kerjanya, sedang tidak ada ditempat. Menurut staf nya, Baehaki sejak pagi belum terlihat. Kemudian dikonfirmasi via hp, itu pun sama, hp nya sulit untuk di hubungi. 

Sementara itu ditempat berbeda, Kabag Kepegawaian DPRD Banten Emboy membenarkan adanya ratusan TKS yang tidak menerima gaji. 

"Hal ini sengaja di lakukan untuk memberikan shock theraphy agar kedepan kerjanya lebih ditingkatkan lagi," jelasnya. 

Lanjut Emboy, TKS yang tidak di gaji, itu karena tidak masuk kerja dan terbukti dari list absensi, 50% nya tidak diberikan gaji/honor.

"Ya hal ini sebagai langkah untuk menertibkan para pegawai di lingkungan DPRD Banten, agar pegawai semua kerja dengan maksimal, intinya jangan kerja berleha-leha, masa tidak kerja mau di gaji, kan enak bener yaa, saya juga mau kalau begitu mah, gak kerja tapi di gaji, mengenai anggaran gaji yang tidak di berikan itu, ya anggaranya dikembalikan lagi ke kas negara," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa, Gubernur Banten sudah melarang OPD untuk mengangkat TKS baru sejak tahun 2018. Namun faktanya, larangan itu ternyata tidak dipatuhi. Setiap ada pejabat baru selalu ada penambahan TKS dengan alasan untuk mengcover kegiatan. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama