Diduga Cemarkan Nama Baik Keluarga Di Medsos, Warga Desa Kebobong Akan Laporkan Mantan Menantunya Kepolisi

MenaraToday.Com - Malang : 

Dianggap mencemarkan nama baik keluarganya, W warga Jalan Raya Kebobong RT/RW 03/03 Desa Kebobong Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur akan melaporkan mantan menantunya berinisial A ke Polsek Wonosari.

Hal ini diungkapkan W kepada MenaraToday.Com, seraya meminta bantuan untuk mendampinginya membuat Laporan Polisi, Rabu (22/9/2021) 

"Keluarga kami sangat malu akibat ulah mantan menantu saya yang telah mencoreng nama pihak keluarga kami di beberapa Group Facebook. Dan beberapa postingannya telah kami screen shot sebagai bukti untuk membuat laporan" ujar W.

W juga menjelaskan bahwa sebelumnya A menikahi anaknya, setelah anaknya melahirkan seorang anak, menantu dan anaknya sering cekcok dan sempat berpisah cukup lama. 

"Ya menantu dan anak saya sempat pisah. Namun beberapa waktu lalu, A datang dan meminta maaf kepada kami serta meminta izin untuk membangun kembali pernikahannya yang sempat berpisah. Karena telah mempunyai anak dan berharap mahligai rumah tangga anak saya bisa di bangun lagi dengan baik serta dapat membesarkan cucu saya, akhirnya keluarga pun mengizinkan mereka rujuk. Namun ternyata rumah tangga anak dan menantu saya hanya berjalan baik selama 2 hari saja dan setelah itu A kembali membuat onar dan rumah tangga yang diharapkan dapat terjalin baik kembali pasca keretakan rumah tangga yang lalu kembali terjadi dan akhirnya anak saya dengan A kembali bercerai" papar W. 

Lebih lanjut W menyebutkan mungkin atas kekecewaannya karena kembali bercerai, A pun bikin ulah dengan mengupload status di Medsos yang isinya mencemarkan keluarganya.

Sementara itu Tim MenaraToday.Com, Jawa Timur yang diwakili wartawan Malang, Ivan menyebutkan siap membantu dan mendampingi keluarga W membuat Laporan Polisi.

"Saya siap membantu sebab mengacu dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berisikan "Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 Milyar" ujarnya (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama