Kurun Waktu Dua Pekan Terakhir, Satresnarkoba Polres Purwakarta Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

MenaraToday.Com - Purwakarta : 

Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan meringkus 11 tersangka yang salah satunya merupakan residivis. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Heru Haryanto menjelaskan ke 11 tersangka mayoritas merupakan warga Purwakarta. 

"Ini merupakan pengungkapan periode bulan September 2021 dan para tersangka ini mayoritas warga Purwakarta. Dari 11 kasus tersebut terdapat 9 kasus sabu dengan sembilan orang tersangka dan 2 kasus tembakau sintetis". Ujar AKBP Suhardi Hery Haryanto saat press release di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut AKBP Suhardi Hery Haryanto menambahkan tersangka yang kita tangkap merupakan pengedar di Wilayah Hukum Polres Purwakarta. Untuk barang bukti yang kita amankan berupa sabu sebanyak 19,,41 gram dan tembakau sintetis sebanyak 53,18 gram. Selain itu kita juga mengamankan 11 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran narkoba. ucap Hery sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu.

"11 orang tersangka ini kita ringkus di tempat yang berbeda yakni 5 orang ditangkap di Kecamatan Purwakarta, 5 orang ditangkap di Kecamatan Darangdan dan 1 orang diringkus di Kecamatan Sukatani dan untuk para tersangka rata-rata usia 21 tahun hingga 41 tahun" ujarnya.

Menurut Hery, keberhasilan Satreskoba Polres Purwakarta dalam mengungkap 11 kasus tersebut tak lepas dari peran masyarakat. Tingginya kasus peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, karena pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat," ujar perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Ia menambahkan, upaya penanganan kasus narkoba tidak hanya pengungkapan berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah masyarakat.

"Tentunya kami akan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta," imbuhnya.

Untuk para tersangka itu, kata Hery dikenakan ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

"Maka akibat perbuatannya 12 tersangka ini dikenakan ancaman sesuai kasusnya itu 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah hingga paling banyak Rp.10 miliar rupiah," tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Fadil/Erick)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama