Merasa Nama Baiknya Di Cemarkan Oleh Preman Kampung, Oknum Wartawan Lapor Polisi.

MenaraToday.Com - Situbondo : 

Kepala Biro Surat Kabar Harian (SKH) Memo - X, yang juga sebagai Koordinator PWI Situbondo, Imam Riyanto (38) melaporkan seorang Preman Kampung berinisial YD ke Mapolres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta perbuatan tidak menyenangkan yang diterimanya.

Kepada sejumlah awak media, Imam menyebutkan bahwa dirinya telah resmi melaporkan YD ke pihak Kepolisian dan laporan tersebut telah diterima personil kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: SLTTLPM/136/IX/2021/JATIM/RES Situbondo. Tertanggal 20 September 2021 jam 11.00 WIB atas kasus pencemaran nama baik profesi wartawan beserta dirinya pribadi.

“Sebenarnya saya tidak mau lapor polisi, tapi saudara YD malah terkesan menantang di depan temanya dan itu dia sampaikan ketika saya mengatakan apa yang telah dilakukan oleh saya karena memberitakannya dulu,” ujar Imam, Senin (20/9/2021) tadi.

Dalam laporan tertulis Imam menyesalkan YD mengatakan bila dirinya dikatakan bahwa wartawan itu sama seperti kotoran orang, YD dalam perkataanya yang menyudutkan dirinya dan menantang dirinya Dan akibat ulah YD tersebut. Imam mengaku merasa nama baiknya tercemarkan.

“Jelas saya merasa tidak senang dan tercemarkan nama baik saya, karena akibat perkataan tersebut membuat terganggunya konsentrasi saya dalam melakukan aktifitas keseharian saya,” ujarnya 

Dikatakan Imam, terkait dengan laporannya ke Polres Situbondo, dirinya berharap kepolisian dapat melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum. Dan dirinya meminta kepada Kapolres Situbondo segera mengintruksikan personilnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, dan segera mengamankan pelaku guna memberikan efek jera dan tidak merusak citra atau nama baik orang lain.

“Biar YD itu menerima ganjaran atas perbuatannya, dan laporan polisi ini sebagai bentuk tanggung jawab saya secara pribadi yang tentunya punya harga diri. Jadi saya berharap kedepan para awak media di situbondo selain dilindungi UU Pers juga dapat dilindungi oleh APH, karena sekarang sudah terbit Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Imam. (Suha Rif/Sholeh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama