Miliki 13,91 Gram Sabu Membuat Bayo Dilinting Petugas


 Menaratoday.com - Sidimpuan

Satres Narkoba Polres Sidimpuan amankan FAN alias Bayo (34) tersangka 
tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Senin (20/9/2021)

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan tersangka FAN alias Bayo warga Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti  22 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis Shabu seberat 13,91 gram. 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1  buah sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan, 1  buah dompet kecil warna hijau, 1 unit timbangan elektrik, 1  lembar plastik warna hitam,"ujar Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan  bahwa di sebuah rumah didaerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh tersangka 

 "Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di tempat yang dilaporkan maka pintu rumah tersebut di ketok namun pemilik rumah tidak bersedia membuka pintu dan malahan dia berusaha  membuang barang bukti  dari dalam rumah ke parit yang berada di belakang rumah tersebut, Karena pemilik rumah tidak bersedia membuka pintu rumah maka pintu rumah tersebut digedor dan barulah FAN Alias BAYO sebagai pemilik rumah membuka pintu rumah tersebut seterusnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu dan di lobang pembuangan air di kamar mandi yang terletak di kamar depan rumah tersebut ditemukan 1 buah dompet kecil warna hijau yang berisi  barang bukti. Setelah ditanyakan kepemilikannya tersangka mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Padangsidimpuan"tutupnya (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama