Penjualan Buku LKS Masih Jadi Polemik Di Kabupaten Malang

MenaraToday.Com - Malang : 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, penjualan LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Bahkan beberapa hari lalu Kadisdik Kabupaten Malang  Sempat Menyerukan untuk Menghentikan praktik penjualan buku LKS. Tapi Kenyataan di lapangan baik Peraturan Menteri ataupun seruan dari Kadisdik masih banyak pihak sekolah  yang tidak menggubris dan mengabaikan peraturan tersebut.

 Dari sekian informasi yang masuk dari nara sumber yang tidak mau di sebut namanya kami dari team MenaraToday.Com mencoba mengklarifikasi untuk mencari Kebenaran informasi tersebut .

Disalah satu SDN Kebobang 03 yang berada di desa Kebobang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.

Dan kami Bertemu langsung dengan pihak Plt. Kepala Sekolah Rodhy Subiyanto  dan berhasil menginvestigasi

Bahwa informasi menjual buku LKS benar adanya karena itu (LKS) titipan pihak penyedia, dan kami tidak bisa Menolaknya, dan selain itu (LKS) kebutuhan individu siswa untuk menunjang proses belajar sistem daring itupun terserah tanpa paksa’an “ujarnya.  (Ivan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama