Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Curas

MenaraToday.Com - Tulangbawang

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (15/9/20219 sekira pukul 21.30 Wib di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Manggala, Tulangbawang. Lampung.

"Adapun kedua pelaku masing-masing  berinisial WI (21) dan MN (28). warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar.  Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, melalui Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Jumat (17/09/2021).

Lanjut AKP Wido, dari tangan dua pelaku,  petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) android merk Oppo Reno F5 warna ungu milik korban JL (16), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh dua pelaku ini terjadi hari Sabtu (04/09/2021), pukul 11.30 WIB, di lapangan sepak bola, Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Saat itu korban sedang bersama dengan saksi DI (16), yang juga berstatus pelajar.

"Saat sedang bersama dengan saksi, tiba-tiba korban dihampiri dua orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu dua laki-laki tersebut langsung memaksa dan merampas HP android dari tangan korban. Usai mendapatkan HP android tersebut para pelaku langsung kabur," jelas AKP Wido.

Korban kemudian langsung diantar oleh orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami melakukan penyelidikan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Dua pelaku Curas tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama