Tembak Ibu Kandung Dengan Senapan Angin, Warga Desa Alang Bobon Terancam 5 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Asahan : 

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus seorang laki-laki berinisial JS (40) warga Dusun IV Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, Sumatera Utara, Jumat (24/9/2021) Sore.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP M. Harahap didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi menyebutkan pelaku diringkus atas kasus penembakan dengan senapan angin yang mengakibatkan seorang korban terluka yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit di Dusun VI Desa Alang Bonbon, Asahan, Sumatera Utara. 

"Peristiwa penembakan ini terjadi pada Hari Jumat sekira pukul 13.30 Wib dimana korban berinisial RM yang merupakan ibu kandung pelaku sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di lokasi kejadian. Saat tengah mengumpulkan berondolan sawit tiba-tiba korban mendengar suara tembakan dan korban merasakan sakit di bagian punggung belakang sebelah kiri. Saat korban meraba bagian yang sakit, korban melihat darah dari arah punggungnya dan korban pun langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah"jelas AKP M. Harahap, Sabtu (25/9/2021) siang .

AKP M. Harahap menambahkan, mendapat informasi penembakan tersebut langsung menuju TKP. Dua jam kemudian, pelaku dan barang bukti 1 unit senapan angin berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Pulaj Raja. 

"Pelaku telah kita tahan di Sel Mapolsek Pulau Raja dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 360 KUHPidana Jo Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api (Senpi) dan Bahan Peledak (Handak) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun" ujar M. Harahap. 

Terpisah Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senapan angin agar berhati-hati dalam menggunakannya agar peristiwa ini tidak terulang lagi. 

“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” Ujarnya.

Kapolres Juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin atau akan melakukan pengurusan izin kepemilikan senapan angin dapat menghubungi Sat Jntelkam Polres Asahan

"Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengakhiri (NN/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama