Unit Reskrim Polsek Dante Teladas Ringkus Dua Pelaku Curat.

MenaraToday.Com - Tulangbawang

Personil Unit Reskrim Polsek Dante Teladan, Polres Tulang bawang meringkus dua pelaku pencuri spesialis rumah masing-masing berinisial IE alias PI (33) dan RA (27) warga Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dante Teladas Kabupaten Tulangbawang, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Pasiran Jaya. 

"Tim Opsnal Polsek Dante Teladas meringkus dua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan spesialis Rumah di Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya" ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Dante Teladas, Iptu Eman Supriatna, Minggu (26/9/2021). 

Iptu Eman menambahkan dari kedua pelaku, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa Handphone Android Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam, 8 botol pupuk caor merk Porto Setrika listrik dan 1 set speaker aktif

"Aksi ini bermula saat korban Eko (44) berangkat dari rumah menuju sawahnya pada hari Rabu (22/9/2021) sekira pukul 7.00 Wib . Sebelumnya Korban meletakkan Handphone miliknya di atas meja ruangan keluarga. Saat korban pulang ke rumah sekita pukul 15.00 Wib, korban tidak melihat handphonenya di atas meja, lalu korban memeriksa barang apa saja miliknya yang telah hilang. Ternyata 8 botol pupuk cair, setrika listrik, speaker aktif, dan satu ekor ayam yang berada di dalam kadang belakang rumah juga telah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

"Saat Kanit Reskrim dan anggota sedang melaksanakan patroli di Kampung Pasiran Jaya, melihat ada dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah didekati, dua pria tersebut melarikan diri sehingga warga yang mengetahui langsung membantu melakukan pengejaran. Akhirnya dua pria tersebut berhasil ditangkap dan mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di rumah Eko," jelas Eman seraya menyebutkan  bahwa kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama