Menaratoday.com - Sidimpuan
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil amankan A (35) tersangka tindak pidana Pencurian 2 unit HP. Jumat (17/9/2021)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sidimpuan AKP Bambang Priyanto.S.Sos yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka A (35) warga jalan Sm raja, gang Hikmah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tersangka kita amankan atas dasar Adanya LP / B / 303 / IX / 2021 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 Unit HP OPPO RENO 6 warna hitam dan 1 Unit HP OPPO RENO 3 warna hitam,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan Kronologi kejadian tersebut terjadi Pada hari Jum'at tanggal 17 September 2021 pukul 07.00 Wib dimana korban pelapor terbangun dan melihat pintu depan sudah terbuka
"Kemudian Pelapor melihat ke 2 handphone miliknya sudah tidak ada, yang sebelumnya korban letakkan di atas Kursi atas kejadian tersebut Pelapor keberatan dan mengadukan ke Polres Padangsidimpuan dan dihadapan penyidik tersangka mengakui bahwa ia benar melakukan tindak pidana pencurian tersebut,"tutup Kasat ( Ucok Siregar)