MenaraToday.Com - Asahan :
Satuan unit reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial EH (33) warga Bandar Pasir Mandoge.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni Hendrianto didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Ipda Liber Manurung menyebutkan bahwa pelaku diringkus pada hari Rabu (6/10/2021) sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Umum Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sumatera Utara..
"Pelaku kita ringkus saat hendak melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Aerox. Dengan sigap personil Opsnal unit reskrim menghentikan kendaraan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan kita berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,80 gram (brutto) yang dibungkus 3 plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu" ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Kapolsek juga menjelaskan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan 9 plastik klip kosong, 1 unit HP merk Samsung Mega warna putih, 2 buah mancis merk Tokai warna orange dan hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah abu-abu, 1 potong jaket warna coklat merk Dakifti dan uang tunai Rp. 120 ribu.
"Kepada pelaku kita kenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. Sekali lagi saya tegaskan sesuai arahan Kapolres bahwa jangan main-main dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan" ujarnya. (Nunk/FAS)