Gegara Barang Ini Membuat Warga Kampung Jawa Ini Harus Berurusan Dengan Polisi


 Menaratoday.com - Sidimpuan

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan IPN (33) tersangka  tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Jln Alboin Hutabarat Aek Korsik, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tepatnya di salah satu  Pakter, Sabtu (9/10/2021)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan tersangka IPN 
(33) warga Jln Yos Sudarso gang Mesjid Kampung Jawa, Kelurahan  Wek IV Kecamatan Sidimpuan Utara, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 12 bungkus diduga keras berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan plastik warna hijau seberat 8,20 gram.1helai potongan plastik warna hijau, 1 buah plastik bening, 1 buah pisau Catter, Uang tunai sebesar Rp 67.000,"terang Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya  informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika

"Selanjutnya personil langsung meluncur menindaklanjuti info tersebut dan sesampainya di TKP, Personil langsung mengamankan IPN yang sedang duduk dipakter tersebut dan selanjutnya  dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut dan dihadapan petugas tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari  AM  (DPO). Kemudian tersangka  bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama