Kades Kromengan Diduga Restui Peredaran Obat Ilegal

MenaraToday.Com - Malang :

Kepala Desa Kromengan Bambang Zazuli diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan, lantaran terkesan merestui peredaran obat ilegal melalui sosialisasi di desanya pada 21 Oktober 2021.

Padahal diketahui, obat oles bermerk Ratu Oil yang diproduksi CV. Sehat Sejahtera Bersama tersebut tidak mengantongi ijin edar dari BPOM.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai Dinkes Kabupaten Malang yang enggan namanya disebutkan. Menurutnya, obat tersebut tidak terdaftar di BPOM namun hanya mengantongi ijin produksi tidak dengan ijin edar.

Sementara menanggapi temuan yang mengarah ke unsur pidana itu, Bambang terkejut. Sebab dia tidak mengetahui jika dalam sosialisasi terdapat peredaran obat oles ilegal.

Kepada Totok wakil ketua BPD Desa Kromengan saat di hubungi, Bambang mengaku lalai. Sebab waktu itu, perusahaan obat tersebut hanya minta ijin sosialisasi hidup sehat.

"Saya tidak tahu mas, karena sebelumnya perusahaan tersebut hanya minta ijin sosialisasi hidup sehat," pungkasnya.

Ironisnya, dirinya justru berani memasang kontrak ijin hingga tanggal 25 Oktober, padahal dia sendiri tidak mengetahui jenis obat apa yang akan di promosikan.

Sementara untuk diketahui seperti yang dilansir dari surat yang beredar, Bambang menandatangani acara sosialiasasi kesehatan. Dalam surat yang diterbitkan CV Sehat Sejahtera Bersama terdapat dua poin tujuan.

Seperti yang dikutip dalam surat, dua poin itu bertujuan memberikan informasi kesehatan bagaimana cara menjaga hidup sehat dan informasi-informasi tersebut akan disampaikan oleh ahlinya.

Namun dalam acara sosilasiasi tersebut justru terdapat penawaran obat yang harganya dibandrol sekitar Rp. 200 ribu per botol ukuran 10 mililiter. (Sofyan/Ivan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama