Kajari Tapsel : Penggunaan Dana Desa Diseluruh Tapsel Diduga Ada Yang Fiktif & Mark Up, Ini Itemnya


 Menaratoday.com - Tapsel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : Print-01/L.2.35/Fd.1/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Adapun perintah penyidikan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan papan monografi yang dianggarkan dalam APBDes 2019 di seluruh Desa yang ada di Kabupaten Tapsel.

"Kita sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait pembelian baju Kader Posyandu, Baju LPMD dan baju BPD yang juga dianggarkan dalam APBDes 2019 diseluruh Desa se-Kabupaten Tapsel," ujar Kajari Tapsel, Antoni Setiawan, SH, MH, Rabu (27/10/2021) 

Kejari Tapsel juga mengakui telah melakukan lidik sesuai surat perintah penyelidikan (P-2) Nomor : Print-01a/L.2.35/Fd.1/09/2021 tertanggal 07 September 2021 Mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan papan monografi, baju kader posyandu, baju LPMD, baju BPD, dan pengadaan koran menggunakan APBDes 2019 di seluruh Desa se-Kabupaten Tapsel.


"Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa beberapa kegiatan itu bukan merupakan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Desa melainkan arahan dari "oknum". Namun demikian, Kajari belum bisa memastikan ataupun merinci siapa oknum tersebut, lantaran masih menunggu hasil penyidikan.


Pada pengadaan papan kegiatan monografi, Pembelian baju kader Posyandu, Pembelian baju LPMD dan pembelian baju BPD, berdasarkan peraturan perundang-undangan Permendagri No.20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa harusnya dilaksanakan secara swakelola. Namun, fakta di lapangan item-item kegiatan itu malah dipihak ketigakan.


"Berdasarkan keterangan dari seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapsel serta berdasarkan LPJ APBDes 2019, hanya beberapa Desa yang menerima papan kegiatan monografi. Namun harganya diduga di-mark up dan sebagian lagi fiktif, Untuk pembelian baju kader Posyandu, Baju LPMD dan baju BPD juga diduga fiktif. Sedangkan untuk pengadaan koran dananya tidak digunakan. Dari fakta-fakta itu menurut  Kajari, pelaksanaan pengadaan itu tidak sesuai dengan Pasal 7 Permendagri No.20/2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.


"Adapun indikasi kerugian negara (menurut perhitungan penyidik) kurang lebih Rp1,2 Miliar. Namun demikian, untuk angka pasti kerugian negara nanti akan diaudit oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP)," jelas Kajari.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama