Gelapkan DD Rp. 418 Juta, Mantan Kades Sodong Dan Anaknya Terancam Pidana Kurungan 20 Tahun Penjara

SJ dan Y saat digiring menuju aula press conference. Rabu (27/10/21).


MENARATODAY.COM-SJ mantan kepala desa sodong kecamatan saketi kabupaten pandeglang, banten bersama anaknya Y selaku Kaur keuangan desa sodong menyerahkan diri, pasca SJ dinyatakan gagal terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar pada Minggu 17 Oktober 2021.

Diketahui, SJ yang sebelumnya sudah menjabat selama dua periode pasca tidak terpilih lagi menjadi Kades pada Pilkades 2021. SJ bersama anaknya Y menyerahkan diri setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak korupsi dana desa tahun 2019 sebesar Rp. 418 Juta oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan perihal penyerahan diri dan penahanan yang dilakukan kepada SJ dan anaknya Y. Rabu (27/10/21) 

"Betul, SJ dan Anaknya saat ini sudah ditahan di Polres Pandeglang," ungkap AKP Fajar Maulidi saat press conference diaula Polres pandeglang pada jam 09.30 wib tadi.



Kasatreskrim menyatakan, bahwa SJ dan Y menyerahkan diri pasca proses pilkades dinyakatan usai, dan dirinya dinyatakan kalah dalam kontestasi 6 tahunan tersebut. 

"keduanya lebih dulu dinyatakan bersalah dan sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Agustus 2021 lalu melalui surat bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim tentang penentuan status tersangka," terangnya.

Kasatreskrim menambahkan, keduanya langsung menyerahkan diri ke polres dan kemudian dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Kasatreskrim menjelaskan, keduanya telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

"Akibat perbuatannya, Kedua tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama