Kontraktor Pembangunan Turap Jembatan Sungai Pengabuan Diduga Kangkangi UU KIP

MenaraToday.Com - Tanjab Barat :

Kontraktor pembangunan turap jembatan Sungai Pengabuan yang berlokasi di Pasar Merlung tepatnya di Desa Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dari CV. Kencana Duta Laksana diduga kuat telah mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang telah diimplementasikan untuk pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Pantauan di lokasi dari DPD Provinsi Jambi Lembaga Pusat Studi Pembagunan Republik Indonesia (PUSPA-RI), jumlah Anggaran untuk pembangunan turap tersebut tidak tertulis dipapan informasi yang ada di lokasi

Bukan cuma itu, pembangunan turap penahan derasnya air sungai pengabuan itupun diduga dikerjakan kontraktor asal jadi, pengecoran semen di bagian bawah tidak begitu keras, bisa membuat turap yang dikerjakan kontraktor tidak bisa bertahan lama jika diterjang oleh derasnya aliran air sungai pengabuan

DPD PUSPA-RI untuk wilayah Jambi dan Warga Desa minta kepada Dinas Pekerjaan Umum ataupun Dinas yang membidangi hal ini untuk mengawasi ketat kerja kontraktor diduga tidak senonoh bisa membuat Anggaran yang begitu besar dikucurkan Pemerintah terbuang sia-sia.

Salah seorang pengawas di lokasi kerja saat ditanya oleh Lembaga dan media ini, mengenai pengecoran turap bagian bawah, umat (22/10/2021) mengaku kurang paham dengan hal itu.

"Saya gak paham pak. saya hanya bisa melihat para pekerja saja, jika mau tau tanya aja kontraktornya" ujarnya sembari memberikan nomor HP sang kontraktor.

Untuk sementara pihak kontraktor ataupun oknum yang berpotensi mengelola pembangunan turap tersebut dari sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021 belum dapat di konfirmasi oleh Menaratoday.com dan Lembaga PUSPA-RI (Jangcik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama