Mengunakan Material dari Galian C, Kontraktor Pembangunan Puskesmas Pilih Bungkam

MenaraToday.Com - Batanghari :

Dugaan berkembang pelaksana proyek pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Desa Selat Kabupaten Batanghari proyek Timbunan pembangunan gedung Puskesmas selat dengan pagu anggaran Rp.6.491.283.100 , dengan masa kerja 150 hari kalender yang berlokasi di Desa Selat kecamatan Pemayung kabupaten diduga kuat menggunakan tanah urug Galian C tanpa izin. 

Hal itu terungkap saat Tim Media Nusantara dan Lembaga PUSPA-RI (Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia Kabupaten Batanghari)menanyakan perihal galian C tersebut ke salah satu pekerja proyek.

Ditengarai proyek pembangunan gedung tersebut menggunakan material tanah urug yang dibeli di lokasi galian yang berada di desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, yang mana seharusnya dibeli ke outlet penjualan material yang memiliki izin Galian C secara resmi.

Selain itu, di sekitar jalanan umum sampai ke lokasi proyek terlihat banyak tumpahan tanah urug yang diduga tercecer dari truk-truk angkutan tanah yang keluar-masuk lokasi proyek, sehingga mengotori jalanan dan menimbulkan debu debu yang beterbangan.

Menurut Ketua DPD PUSPA-RI Kabupaten Batanghari Arifin SP mengatakan diharapkan kepada pelaksana proyek seyogianya mematuhi dan mengikuti aturan dan ketentuan terkait pengadaan dan pelaksanaan bahan material yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan tersebut.

Pengerjaan Gedung Puskesmas Desa Selat tahun 2021, diduga menggunakan material ilegal. Pasalnya, Tanah Urug untuk menimbun bangunan tersebut yang digunakan pihak pelaksana merupakan tanah yang diambil dari Galian C di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari. Penggalian tersebut di duga tanpa ijin.

Temuan itu terkuak, dari investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi lembaga DPD PUSPA-RI Kabupaten Batanghari.

“Berdasarkan pantauan Lembaga PUSPA-RI terhadap pelaksanaan proyek tersebut, terdapat pengambilan material dari daerah Desa Lopak Aur, yang diduga tidak memiliki ijin galian,” jelas Arifin SP, Ketua DPD PUSPA-RI

Sementara, jelasnya, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Budi,selaku kontraktor pembangunan proyek pembangunan gedung puskesmas tersebut saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut malah bungkam tidak menjawab pesan WhatsApp awak media padahal Sudah terkirim dan terbaca'

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Dr Elfie Yenie.Mars saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut yang diduga menggunakan material galian C melalui pesan WhatsApp hanya mengatakan, "saya cek dulu ya," ujarnya singkat. (Arian)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama