Menaratoday.com - Sidimpuan
Satresnarkoba Polres Sidimpuan amankan RASS (26) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Tersangka diamankan Polisi Di salah satu warung kopi di Desa Hutapadang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Rabu (13/10/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan RASS (26) warga Desa Hutapadang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 30 bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 60 gram,1 buah plastik warna biru, 1 buah topi warna putih,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat Memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya infromasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja.
"Kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan, Sesampainya di TKP Personil melihat RASS sedang berada didalam warung dan langsung diamankan, Setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti yang disimpan disamping sebelah kiri tempat duduk tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok Siregar)